Penjelasan Pihak Edward Akbar Soal Ucapan Talak ke 3 kepada Kimberly Ryder, Akui Dalam Keadaan Emosi

Edward Akbar tidak sering mengucapkan talak kepada Kimberly Ryder.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 08 Agu 2024, 07:00 WIB
Potret Masa Pacaran Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (Sumber: Instagram/edward_akbar)

Liputan6.com, Jakarta Edward Akbar tak menjelaskan proses jalannya mediasi dengan Kimberly Ryder, dalam sidang lanjutan perkara perceraian mereka. Ia hanya memohon doa terbaik untuk proses cerai yang sedang dijalani bersama Kimberly. 

Sikap sama juga ditunjukkan Edward Akbar saat ditanya soal talak 3 yang pernah ia lontarkan kepada Kimberly Ryder. Edward justru menunjuk penasihat hukum untuk menjelaskannya.

Diberitakan sebelumnya, Kimberly sempat mengungkap fakta mengenai Edward Akbar yang sudah mengucap talak 3, sebelum dirinya melayangkan gugatan cerai. Menurut Kimberly, hal itu yang membuat mereka sulit untuk rujuk.

"Nah itu akan dijelaskan sama pengacara saya, sama aja. izin ya, assalamualaikum," ujar Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

 


Kondisi Emosi

Potret Masa Pacaran Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (Sumber: Instagram/edward_akbar)

Lebih lanjut Justiartha, selaku kuasa hukum Edward, menjelaskan talak 3 yang pernah disampaikan kliennya. Ia menyebut Edward mengucapkan talak dalam kondisi emosi.  

"Itu talak yang dimaksud dengan dalam keadaan emosi, itu kan tidak bisa disebutkan talak itu jatuh. Oleh karena itu yang dimaksud pertanyaan temen-temen apakah mengenai talak," kata Justiartha.

 


Satu Momen

Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (Foto: Dok. Instagram @edward_akbar)

Justiartha mengatakan, Edward tidak menjatuhkan talak secara terus-menerus kepasa Kimberly. Dengan kata lain, ucapan itu disampaikan hanya pada satu momen saja. 

"Tidak dalam satu tahun mengucapkan itu, pada saat kejadian itu aja. Dalam satu momen, bukan satu tahun berturut-turut," jelasnya. 

 


Materi Sidang

Disinggung mengenai alasan Edward mengucapkan talak, Justiartha enggan mengungkapnya. Menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam materi sidang. 

"Itu masuk dalam materi, kita belum bisa sampaikan," ucap Justiartha.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya