Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dinilai mampu memberantas judi online, karena mempunyai sumber daya yang cukup. Syaratnya, ada kesungguhan dari semua unsur yang terlibat.
"Sebenarnya dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini sudah cukup sumber daya untuk mengidentifikasi dan membasmi judi online. Asalkan dijalankan dengan baik dan tidak masuk angin, dalam arti dijalankan sepenuh hati," kata pakar siber Alfons Tanujaya.
Advertisement
Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Judi Online untuk mempercepat pemberantasan praktik judi online. Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Dalam melakukan tugasnya, Satgas Judi Online memiliki delapan susunan keanggotaan.
Satgas Judi Online dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dengan anggota dari lintas kementerian, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, OJK, PPATK, dan BSSN. Menurut Alfons, organisasi yang terlibat dalam Satgas Judi Online tidak hanya memiliki sumber daya manusia, tapi juga teknologi yang mumpuni.
"Kepolisian, PPATK, OJK, dan lembaga terkait lainnya sudah memiliki sumber daya akses dan teknologi yang memadai untuk menghadapi serangan judi online. Asalkan semuanya dijalankan dengan serius sepenuh hati," ujar Alfons.
Pembatasan Akses
Baru-baru ini, Kemenkominfo mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap VPN gratis. Alfons menilai, kebijakan itu tidak akan efektif menekan aktivitas judi online. Dampaknya hanya akan sementara.
"Mungkin dipikirkan juga untuk memblokir server penyedia layanan judi online. Kemenkominfo kan sudah memblokir akses internet ke Filipina dan Kamboja. Kelihatannya hal ini kan cukup efektif," katanya.
Advertisement