Liputan6.com, Pekanbaru - Sebuah usaha laundry di Jalan Merak Sakti, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, digerebek personel Polsek Sukajadi. Di lokasi, petugas menyita ribuan pil ekstasi dan pil psikotropika happy five siap edar.
Peredaran narkoba jaringan internasional ini melibatkan M Adil dan Syafril. Tersangka terakhir merupakan pengedar ke pengecer lainnya dengan target edar tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti menjelaskan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya M Adil ketika membawa belasan pil ekstasi. Pengembangan dilakukan hingga tertangkap pelaku lainnya, Syafril.
Manang mengklaim tersangka terakhir merupakan sumber pil ekstasi yang ditelan Marisa Putri bersama 5 temannya saat dugem di Sago KTV, Hotel Furaya. Syafril disebut sebagai penyedia pil haram yang khusus diedarkan di Pekanbaru.
"Ini pengembangan dari Marisa, sumber barangnya yang beredar di Pekanbaru karena sasarannya tempat hiburan malam," kata Manang, Rabu siang, 7 Agustus 2024.
Manang berharap tertangkapnya Syafril mengurangi potensi kasus yang dialami Marisa. Nama ini merupakan tersangka kecelakaan yang menewaskan ibu rumah tangga karena mengemudi di bawah pengaruh narkoba usai dugem bersama temannya.
Menurut Manang, tersangka Syafril merupakan kaki tangan dari jaringan internasional. Tersangka berhubungan dengan pengendalinya melalui telepon menggunakan kartu seluler sekali pakai.
"Petugas menyita puluhan kartu perdana sudah teregistrasi, setelah dipakai langsung buang," kata Manang.
Tersangka menggunakan usaha laundry untuk menyembunyikan bisnis haramnya. Di usaha laundry itu petugas menyita 5.050 butir pil ekstasi serta 1.620 happy five.
Pengakuan tersangka, butiran pil haram itu dijemput di pinggir Jalan Tol Bangkinang-Pekanbaru. Selanjutnya dibawa ke laundry dan menunggu perintah dari pengendali ke siapa saja barang dijual.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Edarkan Sabu
Selain perintah pengendali, tersangka juga mencari pembeli dengan jumlah besar. Tersangka menjual per paket dengan isi minimal 10 butir pil ekstasi hingga 100 butir.
"Sehari ada 4 beli, ribuan pil ekstasi habis dalam 2 pekan," ujar Manang.
Tersangka mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis haram. Selain pil ekstasi, tersangka juga pernah menjual sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan di Pekanbaru.
"Terakhir tersangka menjual 3 kilogram sabu," jelas Manang.
Advertisement