Ribuan Guru Madrasah Belum Bersertifikat di Bangkalan Dapat Insentif Rp250 per Bulan

Berdasarkan catatan Kemenag Bangkalan, jumlah guru madrasah yang belum bersertifikat di Kabupaten Bangkalan mencapai 3.000-an orang.

oleh Erik diperbarui 08 Agu 2024, 22:00 WIB
Murid sekolah melakukan pawai mengelilingi Kawasan Pejambon dan Gambir di Jakarta, Sabtu (8/10/2022). Pawai tersebut diikuti ratusan peserta dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Madrasah Aliyah dan perwakilan Majelis Taklim Istiqlal dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bangkalan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), memberikan insentif sebesar Rp250 per bulan kepada ribuan guru madrasah.

Pemberian insentif kepada guru madrasah yang belum bersifikat ini sebagai upaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah itu.

"Selain belum bersertifikat, penerima bantuan insentif ini juga bukan termasuk guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Staf Tenaga Kependidikan Kemenag Bangkalan Nur Rohman di Bangkalan, Rabu (7/8/2024).

Ia menjelaskan total jumlah guru yang mendapatkan bantuan insentif itu sebanyak 2.767 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan. Bantuan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk kepedulian Kemenag Bangkalan, mengingat honor yang diterima oleh para guru tersebut sangat kecil.

"Karena itu Kemenag Bangkalan mengajukan kepada Kemenag RI untuk memperhatikan mereka dengan cara memberikan bantuan insentif," ujarnya.

Berdasarkan catatan Kemenag Bangkalan, jumlah guru madrasah yang belum bersertifikat di Kabupaten Bangkalan mencapai 3.000-an orang. Sementara penerima bantuan insentif hanya 2.767 orang karena anggaran yang tersedia terbatas, selain ada yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kemenag RI.

"Ada 12 poin yang harus dipenuhi bagi guru madrasah penerima bantuan insentif tersebut," katanya.

Adapun kriteria yang telah ditentukan itu meliputi aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA atau MAK, dan guru tersebut terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Selanjutnya belum lulus sertifikasi dan memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). "Dan guru yang mengajar ini pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag," katanya.

 


Persyaratan Selanjutnya

Berikutnya, guru tersebut berstatus sebagai guru tetap madrasah yaitu guru bukan ASN yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Selain itu guru tersebut memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV," katanya.

Persyaratan berikutnya memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka serta bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag. Kemudian belum memasuki usia 60 tahun dan tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, serta tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah.

"Yang terakhir penerima insentif tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif," katanya.

Infografis Ragam Komentar Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya