Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 10 warga negara India diamankan petugas Avsec dan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena menyelundupkan puluhan hewan asal Indonesia. Bahkan, 50 ekor burung yang akan diselundupkan tersebut masuk dalam kategori hewan endemik Indonesia.
Peristiwa itu berawal pada 29 Juli 2024, petugas curiga pada 4 koper milik penumpang berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47). Keempatnya berprofesi sebagai sopir dan sales properti yang menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai India.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan, 4 koper tersebut didapati keseluruhannya ada 30 ekor burung endemik Indonesia yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis).
"Semuanya disembunyikan dengan modus disamarkan dalam berbagai macam makanan serta pakaian atau false concealment dan tanpa disertai dokumen perizinan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Dari pengakuannya, pelaku diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper tersebut, kemudian diserahkan kepada seorang warga India di Indonesia. Koper selanjutnya dikemas ulang dan dibawa kembali ke India yang ternyata berisi puluhan ekor burung langka. Atas perintah tersebut, pelaku diiming-imingi akan diberikan pekerjaan.
"Lalu, penindakan kedua, 3 hari berselang setelah penindakan pertama, pada tanggal 1 Agustus 2024 kembali dilakukan penindakan terhadap 6 koper milik penumpang Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India. Mereka berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48). Mulai dari pekerjaan dan modus yang dipakai juga sama dengan penindakan pertama," ungkap Gatot.
Dari hasil penindakan kedua orang itu, didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea Minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina Superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis Celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp).
Kepada petugas, pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia, ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp2 juta.
"Terhadap penindakan pertama dan kedua ini, penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Gatot.
Menambah Daftar Penyelundupan Tujuan India
Menurut Gatot, penindakan ini menambah daftar kasus penyelundupan ekspor CITES tujuan India melalui penumpang.
Sebelumnya juga dilakukan penindakan dengan modus serupa berupa penyelundupan Burung Cendrawasih dan Berang-berang, yang mana pelakunya juga warga India yang juga seorang produser film Bollywood.
"Diduga berkaitan dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India," kata Gatot.
Atas temuan tersebut, 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, serta berdampak pada ancaman kepunahan keanekaragaman hayati dari bumi Indonesia.
Kemudian, terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititip-rawatkan kepada BKSDA Jakarta.
Advertisement