Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan upaya meningkatkan sumber daya manusia di bidang hukum melalui pembentukan jabatan fungsional analis hukum, dan mengukuhkan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. mengatakan hadirnya jabatan fungsional dan wadah organisasi analis hukum, diharapkan mampu membawa wibawa hukum sebagai dasar perekat bangsa di tengah masyarakat. Maka dari itu, Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membentuk Persahi.
Advertisement
"Kinerja dari seorang Analis Hukum merupakan salah satu upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah tengah masyarakat." ungkap Yasonna H. Laoly, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, Persahi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi sekaligus gagasan. Selain itu organisasi profesi ini akan menjadi mitra Kemenkumham dalam melakukan pembinaan analis hukum di berbagai bidang dengan mengusung konnsep membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif atau (BERAHLAK).
"Permasalahan di bidang hukum merupakan permasalahan yang sering timbul dan juga kompleks, yang tidak hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga melibatkan institusi pemerintahan yang merupakan bagian dari interaksi sosial kehidupan bernegaram,"jelasnya.
Menkumham optimis Persahi mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan dengan jumlah anggota sekitar 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Organisasi profesi ini, lanjut Menkumham, punya peran besar untuk membuat Analis Hukum menjadi lebih terpandang.
“Karena Persahi ditopang dengan aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur,” terang Yasonna.
Yasona juga menjelaskan jika pembentukan Persahi sebagai modal dasar untuk mewujudkan pembangunan hukum yang professional, berintegritas, dan memiliki kompetensi. Ia juga berpesan agar Persahi terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan.
“Saya ucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi di antara seluruh pihak sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan organisasi ini menjadi yang solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisir Analis Hukum,” imbuh Yasonna.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana mengatakan, bahwa instansinya telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya organisasi profesi jabatan fungsional analis hukum. Hal ini mulai dari penyusunan kajian pembentukan, struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang, serta perumusan visi dan misi.
Widodo mengatakan jabatan fungsional analis hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran Analis Hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik.
Pihaknya menujuk Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum dan Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum. Kemudian, Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan akan bertanggung jawab sebagai Bendahara Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi.
“Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat,” terang Widodo.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, jika jumlah JFT Analis Hukum di wilayahnya sebanyak 23 orang. Jumlah itu terdiri dari 1 dari Kanwil Kemenkumham Babel, 11 dari Biro Hukum Pemprov Babel, 1 orang dari Bagian Hukum Pemda Bangka, 1 orang dari Bagian Hukum Pemkot Pangkalpinang, 1 orang dari Bagian Hukum Pemda Bangka Tengah.
Kemudian, 1 orang dari Bagian Hukum Pemda Bangka Selatan, 4 orang dari Bagian Hukum Pemda Bangka Barat, 2 orang dari Bagian Hukum Pemda Belitung, dan 1 orang dari Bagian Hukum Pemda Belitung Timur. Ia juga menambahkan, peran Analis Hukum di daerah sangat penting dalam melakukan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan.
"Hal ini tentunya akan membutuhkan peran analis hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di sebuah institusi pemerintahan. Jabatan analis hukum hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka,"pungkasnya.