Autopsi Ulang, Makam Afif Maulana Korban Dugaan Kekerasan Polisi Dibongkar

Autopsi ulang dilakukan untuk membuat kasus ini menjadi lebih jelas terkait penyebab kematian Afif Maulana.

oleh Novia Harlina diperbarui 08 Agu 2024, 14:32 WIB
Proses pembongkaran makam Afif Maulana. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Makam Afif Maulana, korban dugaan kekerasan polisi di Padang, Sumatera Barat dibongkar pada Kamis (8/8/2024) pagi. Setelah dibongkar, jenazah Afif dibawa ke RSUP M Djamil Padang untuk proses autopsi ulang.

Pendamping hukum keluarga Afif, Diki Rafiki dari LBH Padang mengatakan proses pembongkaran makam Afif berjalan lancar, selanjutnya pihak keluarga menunggu proses selanjutnya di RSUP M Djamil.

"Iya sedang autopsi, kemungkinan sampai sore," katanya, Kamis (8/8/2024).

Ia menyebut pihaknya terus mengawal proses ini sampai selesai. LBH Padang juga menghadirkan satu dokter observer yang ikut masuk ke ruangan autopsi.

"Ada satu dokter yang kita hadirkan sebagai observer, yang bertugas untuk melihat jalannya autopsi di dalam," jelasnya.

Sebelumnya, Afif Maulana ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024) siang.

Keluarga dan pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa polisi yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

 


Kronologi

Kasus ini berawal pada 9 Juni 2024, sekira pukul 04.00 WIB dini hari, ketika itu korban berboncengan dengan temannya insial A di jembatan Aliran Batang Kuranji.

Dari keterangan LBH Padang selaku pendamping hukum keluarga Afif, keduanya dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. Indira mengatakan dari investigasi diketahui polisi menendang kendaraan korban, AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap dan diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah.

"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," katanya.

Pada hari yang sama, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang korban AM ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di pinggang sebelah kiri, luka lebam di punggung, pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.

Afif diduga meninggal dunia karena penganiayaan polisi yang dilakukan saat patroli pengamanan aksi tawuran pada Minggu dini hari tersebut.

Menurut Indira sejak awal kasus ini, Polda Sumbar seolah-olah ingin kasus ini cepat selesai, dengan hanya berpatokan kepada keterangan personel kepolisian yang ada di lokasi malam itu.

"Di tubuh korban jelas buktinya, ada bekas penyiksaan di tubuh anak-anak tersebut," jelasnya.

LBH Padang, lanjut Indira, juga melihat ketidakkonsistenan Polda Sumbar dalam mengeluarkan pernyataan dalam kasus ini. Hal ini kemudian, membuat pihaknya semakin yakni bahwa kecurigaanya benar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya