Imigrasi Sabang Tangkap WNA Pengguna Paspor Kebangsaan Maladewa Palsu

Muchsin menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan. Hasilnya, yang bersangkutan sudah berada di Indonesia sekitar akhir tahun 90-an dan berada di Bali sebelum masuk ke Sabang.

oleh Winda Nelfira diperbarui 08 Agu 2024, 14:42 WIB
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh menangkap warga negara asing (WNA) asal Maladewa yang masuk ke Sabang dengan dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah.

WNA berinisial AS itu ditangkap saat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang operasi pengawasan pada hari Selasa, 16 Juli 2024 di kawasan Iboih, Kota Sabang.

Dari operasi itu, dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta izin tinggal terbatas elektronik atas dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

"Dari hasil tersebut kami mengamankan barang bukti yaitu 2 buah paspor kebangsaan Maladewa kemudian kartu izin tinggal terbatas elektronik atas nama yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza di kantornya, Kamis (8/8/2024).

Muchsin menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan. Hasilnya, yang bersangkutan sudah berada di Indonesia sekitar akhir tahun 90-an dan berada di Bali sebelum masuk ke Sabang.

"Sebelumnya yang bersangkutan itu memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali. Tapi di akhir 2023 itu yang bersangkutan datang ke Sabang. Jadi masuk ke wilayah Sabang itu di akhir 2023," ungkap dia.

 


Langgar Aturan Keimigrasian

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Atas hal itu, AS diduga telah melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," jelas Muchsin.

Adapun berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tertanggal 31 Juli 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

 


Ditahan 20 Hari ke Depan

AS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya