Ada Maladministrasi, 532 Bidan Honorer Batal Jadi ASN

Ombudsman melakukan pendataan dan pengambilan informasi dari para bidan yang kelulusannya dibatalkan, dengan mengumpulkan sampling di beberapa wilayah, salah satunya di Tangerang dan Kota Tangerang, Sukabumi, hingga Kupang.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 08 Agu 2024, 14:33 WIB
Massa dari Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (FKHN Indonesia) membawa poster tuntutan saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Selain mengenakan pakaian berwarna putih, massa aksi juga terlihat membawa sejumlah atribut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maladministrasi ini terjadi berupa masalah pembatalan kelulusan PPPK Bidan pada 2023 lalu.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mencatat, sebanyak 532 peserta seleksi PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya. Pembatalan ini berujung dibatalkannya pengangkatan ASN bagi para bidan yang sudah dinyatakan lulus seleksi.

Dijelaskannya, pembatalan kelulusan ini lantaran kualifikasi para bidan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Di mana para bidan ini merupakan lulusan D4 Bidan Pendidik yang tidak masuk dalam kategori CPPPK 2023 dalam SE tersebut.

"534 bidan berijazah D4 bidan pendidik, dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tersebut, itu tidak sesuai dengan formasi kebidanan sebagaimana ditetapkan dalam SE Dirjen," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Dalam respons pengaduan dari 532 yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, Ombudsman menetapkan terlapornya ada dua. Satu terlapornya adalah kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kedua adalah Dirjen Kesehatan yang menerbitkan edaran tersebut.

Mendapati laporan tersebut, Ombudsman melakukan pendataan dan pengambilan informasi dari para bidan yang kelulusannya dibatalkan, dengan mengumpulkan sampling di beberapa wilayah, salah satunya di Tangerang dan Kota Tangerang, Sukabumi, hingga Kupang.

 


Tidak Disosialisasikan

Massa dari Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (FKHN Indonesia) membentangkan spanduk saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (PP) khusus yang mengatur honorer nakes dan nonnakes bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, Robert mengatakan SE Dirjen yang menjadi penyebab banyaknya bidan ini batal jadi ASN ternyata tidak disampaikan atau disosialisasikan kepada para peserta saat pendaftaran sampai lulus seleksi.

Kondisi ini menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi CPPPK Tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal menurut Robert dalam CPPPK tahun-tahun lainnya aturan ini tidak ada.

"Dari berbagai rangkaian pemeriksaan itu Ombudsman berpendapat bahwa, pertama surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Kesehatan itu tidak dilakukan sosialisasi dan penjelasan kepada para bidan," beber Robert.

"Mereka ini bukan saja sudah lulus, bahkan sebagian sudah dilantik dan sebagian sudah bekerja sebagai PPPK. Bayangkan, mereka sudah bekerja sekian minggu namun kemudian dibatalkan kelulusannya," ujar dia.

"Para bidan ini kehilangan pekerjaan, ada yang sudah bekerja 18 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun, mereka ini yang mengisi Puskesmas kita. Lalu karena mereka sudah dianulir, mereka jadi tidak bisa bekerja. Karena tadinya dia status honorer, dengan kemudian diluluskan jadi PPPK, status honorernya hilang. Sekarang dia dianulir dari PPPK dan tidak bisa kembali lagi menjadi honorer," imbuhnya.


Sederet Alasan Pembukaan CPNS 2024 Molor

Peserta memvalidasi data diri sebelom mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, seleksi CPNS 2024 melalui jalur sekolah kedinasan telah dimulai sejak Mei 2024 lalu. Namun, rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara alias CASN 2024, baik dalam bentuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum kunjung menemui titik terang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan, pengadaan CPNS dan PPPK tahun ini masih dalam proses verifikasi dan validasi formasi.

"Saat ini pengadaan CASN 2024 lanjutan masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi yang sudah diinput oleh masing-masing instansi pemerintah," ujar Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce dalam pesan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Averrouce menyatakan, pembukaan CASN 2024 akan dilakukan jika tahapan verval dan persiapan instrumen, baik regulasi maupun sistem sudah siap.

"Kami tidak ingin terburu-buru. Oleh karena itu, kami pastikan semuanya on the track dan meminimalisir kelalaian atau kesalah sedetail mungkin," imbuh dia.

Merujuk pada pernyataan Menpan RB Abdullah Azwar sebelumnya, ia menceritakan, masing-masing kementerian/lembaga masih finalisasi usulan detil formasi CPNS maupun PPPK.

"Contohnya, kementerian/lembaga pusat itu mendapatkan kuota fresh graduate sekitar 200.000 lebih, tapi sampai hingga awal Juli, finalnya kementerian/lembaga yang mengusulkan belum sampai 200.000 formasi," ungkapnya.

 


Formasi CASN 2024

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi terus melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Menurut dia, pemerintah terus berusaha mempercepat proses agar waktu pendaftaran lanjutan segera dilaksanakan. Di sisi lain, Menpan RB juga telah memberikan persetujuan prinsip formasi CASN 2024 dan telah diserahkan kepada PPK Pusat dan Daerah.

Adapun total persetujuan prinsip formasi tersebut sekitar 1,2 juta formasi. Namun, lanjut Averrouce angka tersebut masih akan bergerak, mengingat kebutuhan ASN secara nasional akan dioptimalkan.

"Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan formasi tersebut. Namun demikian penetapan formasi secara bertahap akan segera diterbitkan agar proses seleksi dapat sesegera mungkin dilaksanakan," pungkas dia. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya