Liputan6.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menetapkan pemilik penitipan anak Early Steps Daycare Pekanbaru berinisial WF sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra menjelaskan, penetapan tersangka penganiayaan anak dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga
Advertisement
"Penetapan dilakukan sejak kemarin," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu, Kamis siang, 8 Agustus 2024.
Bery menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Bery mengatakan, Polresta Pekanbaru menerima laporan itu pada 31 Mei 2024. Pelapornya adalah ibu korban, Aya Sofia (41) dugaan kekerasan yang kekerasan anak berumur 4 tahun.
Bery menjelaskan pihaknya juga tengah mendalami video terkait tindakan tidak wajar yang dialami korban di tempat penitipan tersebut. Video ini sudah viral di media sosial.
"Sudah ada lima orang saksi kami periksa, termasuk terlapor," jelas Bery.
Bery menambahkan, pihaknya memastikan akan menangani laporan ini secara profesional.
"Kasusnya ditangani sejak laporan kami terima, semua masih berproses," katanya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya video penganiayaan korban diunggah akun Instagram @kabarpekanbaru. Dalam akun itu ditayangkan slide video dan foto terjadinya kekerasan terhadap anak.
Dalam postingan terlihat seorang anak dipaksa duduk di kursi oleh seorang perempuan. Kaki dan tangannya dilakban serta tidak dikasih makan dengan alasan agar korban tidak buang air besar.
Advertisement