Dua Terdakwa Kasus Korupsi Disperkim Lampung Utara Senilai Rp1,7 Miliar Segera Disidang

Dua terdakwa dan barang bukti tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan tahun anggaran 2017-2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara segera diadili di PN Tanjung Karang.

oleh Ardi Munthe diperbarui 10 Agu 2024, 04:00 WIB
Proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan tahun 2017-2020 Disperkim Lampung Utara ke PN Tanjung Karang. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Dua terdakwa dan barang bukti tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan tahun anggaran 2017-2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (7/8/2024).

Kedua terdakwa itu berinsial AA selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperkim Lampung Utara dan WP, sebagai salah seorang dari pihak swasta. Keduanya segera disidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN setempat. 

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengonfirmasi pelimpahan dua terdakwa dan barang bukti perkara korupsi tersebut. 

"Iya benar, Kejati Lampung melimpahkan dua terdakwa dan sejumlah barang bukti perkara korupsi pada Disperkim Lampung Utara ke PN Tanjung Karang untuk segera disidangkan," kata Ricky, Kamis (8/7/2024).

Peran kedua terdakwa itu, jelas dia, dengan sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut.

"Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif," ungkapnya.

Dia menyebutkan, pada Disperkim setempat terdapat sejumlah kegiatan proyek, seperti perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH).

"Perencanaan kegiatan tersebut berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2020, total ada 37 paket pekerjaan," kata dia.

Dia menyebutkan, kedua tersangka akan didakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.  

"Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Hui," sebutnya.

Dia menambahkan, berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditemukan ada sebesar Rp1,7 miliar.

"Untuk jadwal sidang kedua terdakwa saat ini kami masih menunggu informasi dari pihak Pengadilan Tanjung Karang," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya