Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN bagi para bidan yang sudah dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, sebanyak 532 peserta seleksi PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya, yang berujung pada pembatalan pengangkatan ASN bagi para bidan yang sudah dinyatakan lulus.
Advertisement
Dijelaskannya, pembatalan kelulusan ini lantaran kualifikasi para bidan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Di mana para bidan ini merupakan lulusan D4 Bidan Pendidik yang tidak masuk dalam kategori CPPPK 2023 dalam SE tersebut.
Oleh karena itu, Ombudsman mendorong agar adanya tindakan korektif, yaitu dengan dilakukannya koordinasi dengan kementerian terkait dan pengembalian status kelulusan.
"Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan agar mengakomodir lulusan D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023," kata Robert, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis (8/8/2024).
"Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023," lanjutnya.
"Dalam respons pengaduan dari 532 yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, Ombudsman menetapkan terlapornya ada dua. Satu terlapornya adalah kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kedua adalah Dirjen Kesehatan yang menerbitkan edaran tersebut," ungkap Robert.
Sudah Kerja 18 Tahun
Dia menyampaikan, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan Tindakan Korektif. Selain itu, Ombudsman juga memastikan akan melaksanakan monitoring, konsultasi, dan koordinasi terkait pelaksanaan Tindakan Korektif.
"Mereka ini bukan saja sudah lulus, bahkan sebagian sudah dilantik dan sebagian sudah bekerja sebagai PPPK. Bayangkan, mereka sudah bekerja sekian minggu namun kemudian dibatalkan kelulusannya," ucap Robert.
"Para bidan ini kehilangan pekerjaan, ada yang sudah bekerja 18 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun, mereka ini yang mengisi Puskesmas kita. Lalu karena mereka sudah dianulir, mereka jadi tidak bisa bekerja. Karena tadinya dia status honorer, dengan kemudian diluluskan jadi PPPK, status honorernya hilang. Sekarang dia dianulir dari PPPK dan tidak bisa kembali lagi menjadi honorer," imbuhnya.
Advertisement
Hasil Pemeriksaan
Setelah beberapa pemeriksaan, Robert mengatakan SE Dirjen yang menjadi penyebab banyaknya bidan ini batal jadi ASN ternyata tidak disampaikan atau disosialisasikan kepada para peserta saat pendaftaran sampai lulus seleksi.
Kondisi ini menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi CPPPK Tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal menurut Robert dalam CPPPK tahun-tahun lainnya aturan ini tidak ada.
"Dari berbagai rangkaian pemeriksaan itu Ombudsman berpendapat bahwa, pertama surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Kesehatan itu tidak dilakukan sosialisasi dan penjelasan kepada para bidan," beber Robert.