Hasil Autopsi Afif Maulana, Korban Dugaan Kekerasan Polisi Kapan Keluar?

Keluarga dan pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga, korban meninggal dunia karena disiksa polisi yang sedang berpatroli mencegah tawuran.

oleh Novia Harlina diperbarui 08 Agu 2024, 20:45 WIB
Jenazah Afif Maulana diautopsi ulang. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Jakarta -  Makam Afif Maulana, korban dugaan kekerasan polisi di Padang, Sumatera Barat dibongkar pada Kamis (8/8/2024) pagi. Setelah dibongkar, jenazah Afif dibawa ke RSUP M Djamil Padang untuk proses autopsi.

Autopsi dilakukan oleh Tim dokter forensik independen dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Ketua Tim Dokter Forensik, dr. Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan pengambilan sampel sudah selesai dilakukan. Hasil sampel akan dikirim ke RSCM dan Universitas Airlangga.

"Kedua tempat itu kami yakini mampu menganalisa sampel ini dengan baik," katanya, Kamis (8/8/2024).

Dengan kondisi jenazah Afif Maulana yang hampir dua bulan dimakamkan, Ade menyebut proses analisa butuh waktu yang cukup lama dan hasilnya diperkirakan keluar empat hingga lima minggu ke depan.

Ada 19 sampel yang terdiri dari, 3 sampel jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang akan diperiksa.

"Tim dokter tidak hanya membutuhkan kecepatan, namun juga kehati-hatian karena pertanggungjawabannya bukan saja kepada masyarakat Indonesia namun juga kepada Tuhan," jelasnya.

Menurutnya dalam proses analisa, pihaknya juga akan memeriksa lokasi penemuan jenazah Afif, serta meminta keterangan dari para saksi untuk pemeriksaan menyeluruh.

Hal ini, lanjutnya, dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana terjadinya luka di tubuh Afif yang mengakibatkan kematiannya.

Terkait lokasi penemuan jenazah yang sudah berubah dari kondisi semula karena ada penggalian di sungai menggunakan ekskavator, dokter menyampaikan akan tetap melihat lokasi namun tentunya menjadi catatan bahwa kondisi tempat kejadian sudah berubah.

Sementara Pendamping Hukum keluarga Afif, Diki Rafiki dari LBH Padang mengatakan proses pembongkaran makam Afif berjalan lancar. Ia menyebut pihaknya terus mengawal proses ini sampai selesai. LBH Padang juga menghadirkan satu dokter observer yang ikut masuk ke ruangan autopsi.

"Ada satu dokter yang kita hadirkan sebagai observer, yang bertugas untuk melihat jalannya autopsi di dalam," jelasnya.

Sebelumnya Afif Maulana ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024) siang.

Keluarga dan pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

 


Kronologi

Kasus ini berawal pada 9 Juni 2024, sekira pukul 04.00 WIB dini hari, ketika itu korban berboncengan dengan temannya insial A di jembatan Aliran Batang Kuranji.

Dari keterangan LBH Padang selaku pendamping hukum keluarga Afif, keduanya dihampiri polisi yang berpatroli. Indira mengatakan dari investigasi diketahui polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap dan ditahan. Ia sempat melihat korban AM dikerumunin oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah.

"Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," katanya.

Pada hari yang sama, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang korban AM ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di pinggang sebelah kiri, luka lebam di punggung, pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.

Afif diduga meninggal dunia karena penganiayaan polisi yang dilakukan saat patroli pengamanan aksi tawuran pada Minggu dini hari tersebut.

Menurut Indira sejak awal kasus ini, Polda Sumbar seolah-olah ingin kasus ini cepat selesai, dengan hanya berpatokan kepada keterangan personil kepolisian yang ada di lokasi malam itu.

"Di tubuh korban jelas buktinya, ada bekas penyiksaan di tubuh anak-anak tersebut," jelasnya.

LBH Padang, lanjut Indira, juga melihat ketidakkonsistenan Polda Sumbar dalam mengeluarkan statemen dalam kasus ini. Hal ini kemudian, membuat pihaknya semakin yakni bahwa kecurigaanya benar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya