Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jabar, 45 Pelamar Dinyatakan Lolos Tes Potensi

Seluruh pelamar ini diambil berdasarkan ranking terbaik dalam tes potensi.

oleh Arie Nugraha diperbarui 09 Agu 2024, 09:29 WIB
Gedung Sate, Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Bara (2024). (Dikdik Ripaldi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 45 peserta dinyatakan lolos tes potensi seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) masa jabatan 2024-2028.

Menurut Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Jabar, Ahmad Alamsyah Saragih, seluruh pelamar ini diambil berdasarkan ranking terbaik dalam tes potensi. Sebelumnya, mereka telah lolos tes administrasi untuk kemudian menjadi 57 besar.

"Alhamdulillah pelaksanaan tes potensi berjalan lancar. Saya ucapkan selamat bagi para peserta yang sudah lolos dan dimohon untuk bersiap dalam tahapan selanjutnya," ujar Alamsyah, ditulis Kamis (8/8/2024).

Alamsyah menuturkan dari 57 pelamar yang lolos tes administrasi, 45 orang yang ikut tes potensi. Tes potensi tersebut bekerja sama dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jabar dengan diawasi asesor kompeten di bidangnya.

Selanjutnya ucap Alamsyah, 45 pelamar yang lolos tes potensi akan masuk ke tahapan psikotes, dinamika kelompok dan pembuatan makalah.

"Tahapan psikotes, dinamika kelompok, dan pembuatan makalan akan dilaksanakan 21-23 Agustus 2024," kata Alamsyah.

 


SK Kelolosan Pelamar KIP Jabar

Surat Keputusan Nomor: 4627/KOM.95.04.08/IKP tentang hasil seleksi tes potensi calon anggoota Komisi Informasi Provinsi Jabar masa jabatan 2024-2028, dituliskan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Tes Potensi Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028 pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024,dengan ini disampaikan nama-nama peserta yang lolos dalam Tes Potensi disusun berdasarkan alfabetis untuk selanjutnya berhak mengikuti Psikotes, Dinamika Kelompok, dan Pembuatan Makalah :

1. ABRIANTO LUMBANGAOL

2. ADE SUNARYA

3. AHMAD LABUDI

4. AKMAD JUNAERI

5. ALAN BAROK ULUMUDIN

6. APIPUDIN

7. BUBUN BUNYAMIN

8. BUCI MORISSON

9. CECEP B. BURDANSYAH

10. DADAN SAPUTRA

11. DEDE HULAELAH

12. DEDY DJAMALUDDIN MALIK

13. EKI BAIHAKI

14. EKKY BAHTIAR

15. ENDRI HERLAMBANG

16. ERWIN KUSTIMAN

17. FARHATUN FAUZIYYAH

18. FETRIMEN

19. HENDRIAWAN ANGGA MARADEKA

20. HERI SETIAWAN

21. HOTUM HOTIMAH

22. HUKMUL ULUM

23. HUSNI FARHANI MUBAROK

24. INDRA PRABHATA

25. KOMARUDIN

26. LELI LEILIAWATI

27. MAHI M. HIKMAT

28. MAKMUN HERRI ROJIQIEN MARTADIREJA

29. MEGA NUGRAHA SUKARNA

30. MOCHAMAD IQBAL

31. MOHAMMAD DIRO MASBANG

32. MUHAMMAD FARID

33. MUHAMMAD IDRUS

34. NAJIP HENDRA S. PARINO

35. NINA YUNINGSIH

36. NUGRAHA PRANADITA

37. NUNI NURBAYANI

38. ROHANI

39. SANDI IBRAHIM ABDULLAH

40. SISKA FRIMA KARIMAH

41. SUDIMAN BONAPARTE

42. UNDANG SURYATNA

43. WILLMAN SUPONDHO AKBAR

44. YADI SUPRIADI

45. YUDANINGSIH

 


Tahapan Seleksi Lanjutan

Seluruh pelamar KIP Jabar akan melaksanakan tes psikotes, dinamika kelompok, dan pembuatan makalah akan dilaksanakan secara luring (offline) pada Rabu, 21 Agustus 2024 sampai dengan Jumat, 23 Agustus 2024 di Gedung Layanan Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Jawa Barat, JI. Tubagus Ismail Depan No. 1A, Kota Bandung.

Sedangkan untuk sesi wawancara akan dilaksanakan secara luring (offline) pada Rabu, 28 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024 di Gedung Layanan Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Jawa Barat, JI. Tubagus Ismail Depan No. 1A, Kota Bandung

Tim Seleksi membuka masukan dan saran masyarakat terhadap nama-nama peserta yang lolos dalam seleksi potensi dengan ketentuang sebagai berikut:

1. Masukan dan saran dapat disampaikan pada tanggal 7-26 Agustus 2024.

2. Masukan dan saran disampaikan secara tertulis, dilampiri KTP, dan ditandatangani.

3. Setiap masukan dan saran yang diterima akan diperlukan sebagai informasi yang bersifat rahasia.

 


Tugas dan Fungsi Komisi Informasi Publik (KIP)

Dilansir laman resmi Komisi Informasi Publik (KIP) RI, berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Tugasnya yakni:

(1) Komisi Informasi bertugas:

Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:

Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

 


Wewenang Komisi Informasi

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.

Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.

Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya