Bidik Potensi Kripto Cs, OJK Rilis Peta Jalan Inovasi Aset Keuangan Digital 2024-2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028. Salah satunya guna menangkap potensi yang ada di sektor digital di Indonesia tersebut.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Agu 2024, 12:38 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028. Salah satunya guna menangkap potensi yang ada di sektor digital di Indonesia tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028. Salah satunya guna menangkap potensi yang ada di sektor digital di Indonesia tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyadari inovasi keuangan digital Indonesia masih terbuka luas. Mengingat pemanfaatannya yang masih terbilang sedikit di Indonesia.

"Kalau diibaratkan dengan perumpamaan gelas yang sedang diisi air, pada saat ini mungkin kalau inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia baru 1/4 atau kurang barangkali yang diisi air," kata Mahendra dalam sambutannya, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

"Di ruang untuk pengembangan dan pemanfaatannya masih luar biasa besar," sambungnya.

Kendati begitu, dia menyadari pula banyak tantangan yang tidak mudah dalam pengembangan aset keuangan digital yang dihadapi di Indonesia. Untuk itu, diperlukan sebuah regulasi dan pengawas untuk membatasi koridor yang tepat pada praktiknya di lapangan.

"Tapi sikapnya sudah karena ini bukan saja keniscayaan kita justru harus mengoptimalkan semaksimal mungkin bagaimana kita mampu benar-benar memanfaatkannya. Disinlah saya rasa kehadiaran dari bidang baru didalam OJK yang siap mewadahi semua potensi yang besar tadi itu untuk ditransformasilan menjadi platform teknologi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia," paparnya.

Diketahui, baru sekitar 1 tahun OJK memiliki unit pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Harapannya, ini bisa menjaga praktik aset kripto dan aset keuangan digital sejenis bisa berkembang.

"Kita tidak menafikan tantangan dan downside risk tadi itu, tapi justru dengan kolaborasi dan sinergi di internal OJK yang kami sampakan tadi semua dilihat, di screwtinized dari berbagai perspektif maka risiko tadi sedapat mungkin dapat di minimalusasi," urai Mahendra.

 


Genjot Transformasi

Ilustrasi OJK

Pada saat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyiapkan regulasi untuk mendukung pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto tadi.

"Kebijakan dan program yang progresif dan adaptif tersebut pada akhirnya kami rumuskan dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto untuk periode 2024-2028," ucap Hasan.

"Yang untuk tahap awal ini kami mengusung tema menyongsong masa depan keuangan digital, meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang," imbuhnya.

 


Ada 4 Pilar

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dia mencatat, pengembangan dan penguatan yang akan dilakukan oleh bidang IAKD setidaknya untuk lima tahun ke depan akan berfokus pada empat pilar.

Pilar pertama adalah pengaturan dan pengembangan, pilar kedua pengawasan dan penegakan hukum, pilar ketiga perizinan dan informasi, dan pilar yang keempat pengembangan inovasi.

"Implementasi atas keempat pilar ini kami formulasikan dalam setidaknya sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang akan saling berkesinambungan dan dalam kurun waktu 2024-2028 yang akan datang," jelasnya.

Pelaksanaan Peta Jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu:

  • Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025;
  • Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027; dan
  • Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya