Pembiayaan Pinjol Tembus Rp 700 Triliun, Masih Banyak yang Ilegal

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar melihat dampak positif dari penyaluran pinjaman online (pinjol). Namun juga ada dampak negatifnya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Agu 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran dari pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 700 triliun dalam 6 tahun terkahir. Pada saat yang sama, pinjol ilegal menjadi satu hal yang juga perlu terus ditindak.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar melihat dampak positif dari penyaluran pinjaman itu. Dia mencatat, saat ini nilai outstanding dari peer-to-peer lending online mencapai Rp 70 triliun.

"Kita lihat perspektif yang lebih lengkap bahwa pada saat ini nilai outstanding dari P-to-P lending online mencapai Rp 70 triliun. Dan kalau dilihat akumulasi dari pinjaman yang disalurkan oleh P-to-P online platform sejak dia diresmikan 6 tahun lalu, sudah diatas Rp 700 triliun," ucap Mahendra dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Dia mengatakan, jika asumsinya dana itu digunakan untuk sektor produktif, angka itu jelas berdampak besar. Meski, diakuinya tak seluruhnya digunakan untuk modal kerja.

"Kalau itu disandingkan dengan konsumen atau pelayanan utama adalah bagi ritel, apakah itu masyarakat ataupun pelaku usaha, baik untuk konsumsi maupun modal kerja dan sekarang kita dorong lebih besar lagi peran untuk kegiatan produktif maka besaran tadi itu jelas signifikan," paparnya.

Dampak Buruk

Pada saat yang sama, dia menghadapi kenyataan kalau ada dampak buruk pada penyaluran itu. Misalnya, termasuk dalam beredarnya platform penyedia pinjol ilegal.

"Bahwa ada sisi risiko negatifnya yang harus ktia atasi dan kita minimalisasi adalah benar. Tapi kita tak bisa menafikan peran kontribusinya yang penting," tegasnya.

 


Menindak Pelanggaran Pinjol Ilegal

Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru (Liputan6.com/Abdillah)

Mahendra menyoroti soal beredarnya pinjol ilegal yang banyak beroperasi di tengah-tengah masyarakat. Dia juga melihat perlunya penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Banyak diantaranya kita memang tentu harus merespons tepat fokus pada dampak-dampak negaitf dari pelaksanaan yang melanggar aturan melanggar hukum dan melanggar etika dari para pelaku P-to-P online ini," kata Mahendra.

Menurutnya, memberantas pinjol ilegal menjadi satu prioritas yang dijalankan oleh OJK.

"Terutama bagi mereka yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal, dan itu menjadi piroritas kita semua untuk kita terus berupaya keras mengatasinya," tegas Mahendra Siregar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya