Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari warga terkait pengurangan bantuan sosial (bansos) pendidikan seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Simon Sitorus dalam rapat paripurna tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Advertisement
"Selama 2-3 bulan terakhir Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan individu seperti penerima manfaat KJMU dan KJP," kata Simon dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/8/2024).
Simon menyebut, jumlah penerima manfaat KJMU dan KJP yang diputus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup signifikan. Rinciannya, sekitar 3.000 penerima manfaat KJMU dan 75.000 penerima KJP.
"Sekitar 3.000 penerima manfaat KJMU dan 75 ribu siswa penerima manfaat KJP akan diputus secara bertahap dari tahun 2023," ungkap Simon.
Simon menyampaikan, saat ditelusuri lebih lanjut, didapati adanya perbedaan penjelasan yang diperoleh Fraksi PDIP dari akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Satu sisi menyampaikan penjelasan (KJMU dan KJP diputus) dengan alasan karena terjadi pengurangan alokasi anggaran. Di sisi yang lain menyampaikan penjelasan dengan alasan karena adanya pengalihan anggaran tersebut untuk program lainnya," jelas Simon.
Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Pelajar yang Merokok hingga Main Judi Online
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti peserta didik penerima bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), untuk tidak merokok. Dia mengingatkan bagi siswa yang kedapatan merokok, bantuan yang dikucurkan bakal dicabut.
Hal ini disampaikan Heru dalam acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Gedung PKK Melati, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
"Adik-adik juga disini mungkin ada yang di ruangan ini mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Bagi saya, bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika ada siswa yang merokok saya akan cabut Kartu Jakarta Pintar-nya," kata Heru.
Heru menyampaikan, setelah China dan India, Indonesia berada di peringkat ketiga yang penduduknya suka merokok. Oleh sebab itu, kata Heru Pemprov DKI Jakarta mesti mengambil tindakan tegas dalam mengawasi siswa.
"Saya minta yang namanya merokok, yang namanya pengguna rokok elektrik, itu sama saja merokok dan beban Pemerintah Provinsi Jakarta, beban kita sebagai orang tua sepertinya lebih berat, karena rokok elektrik itu lebih berbahaya," ucap Heru.
Tak hanya bagi pelajar yang kedapatan merokok, Heru juga memperingatkan ihwal pencabutan KJP dan KJMU itu bagi para pelajar yang ikut tawuran, menggunakan narkoba, hingga terlibat judi online (judol).
Advertisement
Kucurkan Rp2 Triliun untuk Kartu Jakarta Pintar
Menurut Heru, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan Rp 2 triliun untuk Kartu Jakarta Pintar. Pada 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta menambah dana Kartu Jakarta Pintar sebesar Rp 200 miliar.
"Jadi kami tidak ingin anggaran APBD, anggaran negara, itu diberikan yang tidak tepat sasaran, termasuk bagi adik-adik yang mendapatkan, saya temukan tawuran dan merokok, saya cabut Kartu Jakarta Pintar," kata Heru.
Heru bahkan telah menghadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk meminta data warga Jakarta yang terlibat judi online. Data itu, ujar Heru bakal dikelompokkan untuk melihat keterlibatan pelajar penerima KJP dan KJMU.
"Bagi pelajar yang kali-kali melakukan main istilahnya game tapi judol, pertama kalau bisa kita bina, kedua kita bina, ketiga orang tua kita jelaskan, jika tidak terpaksa kami KJP-nya sekali lagi kami cabut termasuk KJMU-nya," kata Heru.