Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi aset kripto mulai Januari 2025 mendatang. Menyusul, unit baru yang dibentuk di tubuh OJK sejak setahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menerangkan, pengalihan pengawasan kripto itu telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Advertisement
"Jadi memang sesuai dengan undang-undang P2SK, memang telah diatur pemberian mandat dan kewenangan baru bagi OJK yaitu untuk pengaturan dan pengawasan bagi aset keuangan digital termasuk aset kripto dalam hal ini," kata Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Saat ini pengawasan aset kripto masih di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Mulai 2025 mendatang OJK akan mengambil alih pengawasannya.
"Dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-Undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023. Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK," jelasnya.
Koordinasi dengan Bappebti
Pada prosesnya, Hasan menyebut telah melakukan koordinasi dengan Bappebti Kemendag, Kementerian Keuangan, hingga Bank Indonesia. Tujuannya memastikan peralihan pengawasan itu berjalan dengan lancar.
"Untuk betul-betul memastikan seluruh persiapan dalam rangka peralihan tugas dimaksud yang nanti tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik," ucapnya.
"Tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya," sambung Hasan.
Susun Aturan Pengawasan
Sebelumnya, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Pasar kripto Hasan Fawzi mengungkapkan dalam rangka persiapan pengawasan penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset kripto, OJK telah menyusun naskah mengenai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
“Selanjutnya OJK sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Bappebti ke OJK,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hasan menjelaskan industri kripto yang mengalami tren pertumbuhan. Jumlah investor kripto tanah air masih mengalami peningkatan menjadi 20,24 juta investor pada Juni 2024, dibandingkan Mei 2024 sebesar 19,75 juta investor.
Advertisement
Nilai Transaksi Kripto
Sedangkan untuk nilai transaksi pada Juni 2024 mengalami perlambatan menjadi Rp 40,5 triliun dari sebelumnya Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024.
"Namun secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto pada semester I 2024 mengalami peningkatan signifikan mencapai Rp 354,17 triliun atau secara tahunan tumbuh lebih dari 3 kali lipat,” jelas Hasan.
Hasan menambahkan jika dilihat tingkat adaptasi investor kripto dalam negeri memang sangat cepat. Hal itu ditandai dengan Indonesia menjadi negara dengan jumlah investor kripto terbesar ke-7 di dunia pada 2023.
Bahkan dalam global crypto adoption dalam perspektif global Indonesia terbesar ke-5. Hal ini menunjukkan minat besar di aset kripto.
Baca Juga