Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng pihak imigrasi untuk melakukan monitoring keberadaan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas oleh PN Surabaya.
Advertisement
"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur). Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," kata Harli kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Sementara untuk permohonan pencekalan, Harli menjelaskan masih terus diupayakan. Hal itu menyusul adanya permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald.
“Yang pasti kita berkoordinasi, nanti terkait permintaan itu kita akan terus kaji. Kita sedang kaji di sini. Karena memang ada permintaan dari kejaksaan negeri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan untuk Kejari Surabaya sudah mendaftarkan dan menandatangani akta pernyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagaimana waktu 14 hari untuk persiapan memori kasasi.
"Jadi sekarang dengan tim yang sudah ada di kejaksaan negeri dan diasistensi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempersiapkan memori kasasinya," ucap dia.
"Sehingga jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," tambahnya.
Alasan Vonis Bebas
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Karena Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya, Rabu (24/7).
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement