Liputan6.com, Jakarta - Dalam membantu pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum berkualitas, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengharmonisasikan 5 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bangka Barat.
Kelima Raperbup tersebut meliputi penyelenggaraan reklame, pemungutan pajak reklame, jasa pelayanan penjualan hasil produksi usaha pemerintah, pajak sarang burung walet, dan pelayanan pengguna tenaga kerja asing perpanjangan.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
"Kami diberikan amanat berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ungkapnya, Jumat (9/8/2024).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, kelima Raperbup yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.
Harun berharap, dengan dilakukannya pengharmonisasian peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, hal ini akan menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif.
"Semoga nantinya peraturan perundang-undangan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," Harun Sulianto.
Hal senada dikatakan Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Safrizal. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas sinergitas dalam memfasilitasi harmonisasi Raperbup tersebut.
"Harapannya pihak Kemenkumham dapat memberikan saran dan koreksi, sehingga Raperkada yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.