Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menetapkan seorang wanita berinisial PT (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap kakak kandungnya yang juga seorang perempuan, SD (30).
Tersangka memiting leher korban menggunakan lengannya. Akibat penguncian itu, korban diduga mengalami gagal napas.
Advertisement
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, tersangka yang gemar nge-gym ini pernah mempelajari mixed martial arts (MMA) atau seni bela diri campuran.
"Tersangka pernah ikut bela diri MMA. Sehingga kakaknya itu dikunci lehernya, karena korban sempat membela diri dengan mencakar tangan tersangka," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/8/2024).
Usai korban tewas, kata Kompol Teguh, tersangka kemudian membawa ponsel korban dan dijual di Pasar Maling Wonokromo.
Kompol Teguh Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui motif di balik kejadian ini.
"Pengakuan tersangka, korban ini sering mengumbar kejelekan ibu kandung dan tersangka. Dari situ membuat tersangka sakit hati," ujarnya.
Kompol Teguh mengatakan, dua bulan lalu kontrakan korban didatangi oleh penagih utang dari perusahaan tempat kerja tersangka sebelumnya di kawasan Jalan Perak.
"Pihak perusahaan kemudian mendatangi korban untuk menanyakan keberadaan tersangka yang saat itu sulit dihubungi. Dari situ, oleh korban dijelaskan semua," ucapnya.
Perusahaan itu melakukan penagihan di rumah kontrakan korban, karena sebelumnya mereka masih tinggal bersama dengan ibu dan adik bontotnya, berikut tersangka.
Kompol Teguh melanjutkan, orang dari perusahaan itu mendapat berbagai informasi mengenai tersangka, termasuk alamat kos yang ditinggali setelah keluar dari kontrakan tersebut, hingga pekerjaannya yang baru.
"Pihak perusahaan kemudian mendatangi pekerjaan terakhir dan itu membuat malu tersangka," ujarnya.
Ancaman Pidana
Diketahui, korban Sandra ditemukan tewas di kontrakannya, Jalan Darmo Indah Selatan Surabaya pada Selasa (30/7/2024).
"Sudah sejak Rabu malam, dan (tersangka) juga sudah ditahan," ujar Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Jumat (2/8/2024).
"Kami menjerat tersangka menggunakan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359 dan atau Pasal 362 KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, dan pencurian," ucapnya.
Advertisement