Simak Sederet Manfaat Motor Mobil Wajib Asuransi mulai 2025

Rencana penerapan asuransi bagi kendaraan bermotor tahun 2025 akan berbentuk Third Party Liabilities (TPL).

oleh Tira Santia diperbarui 11 Agu 2024, 13:48 WIB
Credit: Shutterstock.com

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, rencana penerapan asuransi bagi kendaraan bermotor tahun 2025 akan berbentuk Third Party Liabilities (TPL).

Ogi menjelaskan, secara definisi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.

OJK mengklaim produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive).

"Saat ini, produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk (comprehensive), namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu," kata Ogi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (11/9/2024).

Daftar Manfaat

Adapun Ogi membeberkan manfaat produk asuransi TPL bagi masyarakat. Produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.

Saat ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabilaterjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPLakan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkansebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari data yang diterbitkan oleh kepolisian, pada tahun 2023 terdapathampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampirRp300 miliar, sehingga jika dilakukan rata-rata maka terdapat kurang lebih kerugian Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.

Dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp 6 juta-Rp10 juta per kejadian.

Dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60% masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar/mahasiswa maupun lansia.

"Dengan demikian, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkankepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi," ujarnya.

 


Bayar Premi

Pengemudi wanita menelepon asuransi setelah kecelakaan mobil. (Shutterstock/PattyPhoto)

Menurutnya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut.

Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis “Law of Large Number” dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu.

"Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakatakan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akanmembentuk perilaku berkendara yang lebih baik," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya