Liputan6.com, Jakarta - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arista dan M Rizky Rudiana atau Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa besok, 13 Agustus 2024.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan keterangan palsu dengan terlapor Aep dan Dede.
Advertisement
"Iya, di Bareskrim Mabes, jam 10 sudah di sana," kata Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prilianti saat dihubungi, Senin (12/8/2024).
Nantinya, Saka Tatal yang berstatus sebagai saksi tersebut akan menyampaikan sejumlah keterangan kepada pihak Bareskrim Polri. "Kalau dia sih mintanya begitu, paling BAP sih. (Barang bukti diserahkan) Ya enggak ada lah, kita kan hanya saksi diminta keterangan saksi. Jadi kaitannya kan sama Dede sama Aep," jelasnya.
"Laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede sama Aep. Paling itu sih bawa BAP saja. BAP Dede sama Aep," sambungnya.
Titin menegaskan, kliennya tidak terlibat atas kasus yang pernah menjeratnya. Dia juga akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang akan ditanyakan polisi nanti.
"Tergantung pertanyaannya, kalau Saka sih memang dia tidak terlibat dalam kasus itu. Karena sih saya yakin itu kecelakaan. Apalagi yang disampaikan, kan saya punya keyakinan itu kecelakaan," tegas dia
Saat ditanyakan soal Saka Tatal menyampaikan keterangan bukan pembunuhan melainkan kecelakaan, Titin mengatakan, hal itu akan disampaikan dirinya.
"Bukan Saka Tatal. Kalau Saka Tatal enggak bisa beargumen gitu. Saya yang beargumen. Kalau Saka Tatal sih dia tidak pernah terlibat urusan itu, gitu. Enggak mungkin Saka Tatal ngomong itu bukan kecelakaan kan yang punya bukti saya, bukan Saka Tatal," ungkapnya.
"Kalau Saka mah hanya membuktikan di hari itu di sama alibinya dia sama keluarganya terus dia ke bengkel. Seperti di sidang aja," pungkas Titin.
Laporan Keterangan Palsu
Bareskrim Polri pun menindaklanjuti laporan dugaan keterangan palsu Aep dan Dede dengan melakukan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, gelar perkara awal adalah hal yang biasa untuk menindaklanjuti setiap laporan.
Diketahui, laporan kali ini adalah dugaan keterangan palsu yang dilakukan Dede dan Aep dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi laporan polisi diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada Saudara Dede dan Aep," kata Djuhandani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement