Liputan6.com, Jakarta Airlangga Hartarto seketika santer diperbincangkan setelah mendadak mundur sebagai ketua umum Partai Golkar. Apalagi, Menteri Koordinator Perekonomian itu beralasan mundur demi menjaga stabilitas dan pemerintahan.
"Setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, serta atas petunjuk Tuhan yang Maha Besar, maka dengan dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai ketua umum DPP Partai Golkar. Pengunduran diri ini terhitung sejak semalam, yaitu Sabtu, 10 Agustus 2024," ujar Airlangga Hartarto dikutip dari keterangan video, Minggu (11/8/2024).
Advertisement
Selanjutnya, kata Airlangga, sebagai partai besar yang matang dan dewasa, Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi yang berlaku. Semua proses ini akan dilakukan dengan damai, tertib, dan dengan menjunjung tinggi marwah Partai Golkar.
"Demokrasi harus kita kawal dan kembangkan terus-menerus. Dan partai politik adalah pilar utama demokrasi kita. Indonesia adalah negeri besar. Kita harus memastikan bahwa demokrasi kita terus berjalan dari satu generasi ke generasi berikutnya," kata Airlangga.
Di saat yang bersamaan, mundurnya Airlngga dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
Kasus tersebut telah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2023. Nama Airlangga sendiri muncul dalam dakwaan terpidana Wibianto Hamdjati alias Lin Chen Wei. Wibianto sendiri merupakan penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Isi Lengkap Pidato Resmi Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar
Duduk Perkara Kasus Korupsi yang Seret Airlangga
Kasus CPO itu semula dari Kejagung yang telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiganya merupakan tersangka dari pihak perusahaan yang telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Wisnu Wardhana melakukan tindak pidana korupsi dengan penerbitan persetujuan eskpor CPO dan produk turunannya. Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Sementara itu, dampak dari persetujuan penerbitan ekspor CPO itu mengalami kelangkaan dan kemahalan di dalam negeri. Alhasil terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang merupakan kebutuhan sehari-hari rumah tangga.
Di satu sisi, perbuatan mereka menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp10,9 triliun.
Advertisement
Airlangga Diperiksa Kejagung
Dalam catatan merdeka.com, Airlangga memang pernah diperiksa dalam kasus tersebut pada 24 Juli 2023. Mantan ketua umum Partai Golkar itu baru diperiksa sebagai saksi.
Tercatat pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam dan Airlangga disodorkan 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut pemeriksaan merupakan pengembangan fakta baru dari kasus tindak pidana korupsi CPO dengan terdakwa Wisnu Whardana.
"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Whardana dkk yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di mana berdasarkan fakta yang berkembang di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta baru yang menurut kamu perlu untuk didalami," beber Kuntadi.
Setelahnya, dari fakta persidangan itu, dilakukan pendalaman lagi dan ditemukan terdapat tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kelapa sawit. Ketiga perusahaan tersebut telah digeledah dan ditetapkan menjadi tersangka di antaranya, PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan PT Permata Hijau Group (PHG).
Singkat cerita, pengembangan itu pun berujung dengan Ketua Umum Partai Golkar itu. Pemeriksaan tersebut pun lantaran berkenaan dengan jabatannya selaku Menko Perekonomian.
"Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka tersebut, maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," jelasnya.
"Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih tindakan tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," sambung Kuntadi.
Kala itu, Kejagung beralasan masih terlalu dini untuk menilai adanya keterlibatan Airlangga di kasus korupsi tersebut.
Meskipun demikian, Kuntadi menyebut hal itu masih perlu didalami lagi berdasarkan fakta persidangan. Sejalan dengan apabila ditemukan alat bukti.
"Ya tentunya segala hal yang menurut hemat kami bisa membuat terang peristiwa pidananya pasti kami dalami. Tentu tetap kita asasnya adalah ada atau tidaknya alat buktinya. Sepanjang itu ada alat buktinya dan memang harus kita dalami, pasti kita dalami," jelas Kuntadi.
Airlangga Bakal Diperiksa Lagi
Terbaru, Kejagung menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
"Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info. Terima kasih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Minggu (11/8/2024).
Penyelidikan dilakukan Kejagung termasuk kemungkinan memeriksa Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Harli memastikan Kejagung akan menyampaikan informasi bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.
"Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami infokan," ujar Harli saat ditanya apakah kemungkinan akan memeriksa Airlangga Hartarto kembali dalam perkara tersebut.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement