Edward Akbar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Mobil yang Dilaporkan Kimberly Ryder

Edward Akbar membawa bukti-bukti pemeriksaan ke Polisi.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 12 Agu 2024, 18:00 WIB
Edward Akbar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Liputan6.com, Jakarta Edward Akbar memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, terkait laporan istrinya, Kimberly Ryder.  Edwar diketahui dilaporkan Kimberly atas dugaan penggelapan mobil. 

Edward Akbar memohon doa agar agenda pemeriksaan ini berjalan lancar. Di kesempatan sama Edward juga membantah dugaan penggelapan karena menganggap mobil tersebut merupakan harta bersama.

"Ya doain aja lah yah, bismillah ya," ujar Edward Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Karena kan memang dibeli pada saat pernikahan, jadi harta bersama ya. Makanya hadapi dengan kebenaran aja," Edward Akbar menambahkan.

 


Perjanjian Pranikah

Edward Akbar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Edward melanjutkan, ada perjanjian pra nikah yang juga membahas hal itu. Namun, Edward tak menjelaskan secara rinci perjanjian yang telah disepakati bersama Kimberly. 

"Karena ada perjanjian pranikah juga yang menjelaskan itu semua. Saya takut terlambat makasih ya," imbuh Edward.

 


Bukti-Bukti

Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (Foto: Dok. Instagram @edward_akbar)

Sebelum memasuki gedung Polres, Edward mengaku membawa bukti-bukti untuk mematahkan sangkaan dugaan penggelapan itu. Menurutnya, tidak ada unsur penggelapan terkait mobil yang dipermasalahkan Kimberly. 

"Lengkap semua, maksudnya nggak ada lah unsur penggelapan," katanya.

 


Proses Cerai

Terlepas dari kasus dugaan penggelapan mobil, rumah tangga Edward Akbar dan Kimberly Ryder diketahui tengah beproses Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kimberly menggugat cerai Edwar pada 12 Juli 2024. 

Gugatan cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar tergistrasi dengan nomor perkara  916/Pdtg/2024/PAJP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya