10 Jaksa Senior Ditarik Kembali ke Kejagung Termasuk Ali Fikri, Ini Kata KPK

Kejagung memastikan, penarikan 10 jaksa senior dari KPK tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara. Sementara KPK akan meminta 10 jaksa pengganti kepada Kejagung untuk ditugaskan di lembaga antirasuah.

oleh Tim News diperbarui 13 Agu 2024, 02:20 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Beberapa nama jaksa yang ditarik di antaranya adalah Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri hingga Kabiro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, 10 jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka penyegaran jabatan semata. Apalagi mereka adalah orang-orang yang telah berdinas di KPK lebih dari 10 tahun.

"Mayoritas nama-nama jaksa yang disampaikan oleh Kapuspenkum itu sudah berdinas di KPK lebih dari 10 tahun," ujar Tessa di Gedung KPK, Senin (12/8/2024).

"Sebagaimana teman-teman pahami bahwa pegawai kejaksaan maupun kepolisian sudah berdinas 10 tahun atau lebih, mereka akan tour of duty kembali ke satuan asal untuk menjalankan penugasan lanjut, apakah itu bentuknya promosi dalam hal ini kalau di kejaksaan mungkin menjadi Kajari atau apa," katanya menambahkan.

Tessa menuturkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Kepala Biro Hukum KPK juga telah berkoodinasi langsung dengan Kejagung perihal 10 jaksanya yang ditarik tersebut. 

Selanjutnya, KPK akan meminta Kejagung untuk mengirim jaksa pengganti dan setelahnya dilaksanakan proses rekrutmen.

"Pada prinsipnya penyegaran organisasi sehingga nanti mungkin akan ada pertanyaan, lalu penggantinya seperti apa? Karena KPK ini sudah menganut sistem perekrutan secara ASN," kata Tessa.

 


Tak Terkait Penanganan Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menyampaikan keterangan saat konferensi pers pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut, ada 10 orang jaksa senior yang ditarik kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya yakni mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK dan Ahmad Burhanuddin adalah Kabiro Hukum KPK.

Penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan. Karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.

"Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," kata Harli.

Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.

"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," ujarnya.

 


Daftar 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Berikut 10 orang Jaksa yang ditarik kembali ke Kejagung dari KPK:

1. Ahmad Burhanudin

2. ⁠Ali Fikri

3. ⁠Andhi Kurniawan

4. ⁠Andry Prihandono

5. ⁠Ariawan Agustiartono

6. ⁠Arif Suhermanto

7. ⁠Atty Novianty

8. ⁠Arin Karniasari

9. ⁠Putra Iskandar

10. ⁠Titik Utami.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya