OJK Selidiki Rekening Terkait Judi Online, Proses Hukum Jika Terbukti Langgar

OJK telah menutup lebih dari 6000 rekening yang terindikasi terkait judi online di sejumlah bank dan telah melakukan pendalaman dari profil dari pemilik rekening.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Agu 2024, 09:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (9/5/2023). (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, untuk menuju Indonesia maju dihadapkan dengan sejumlah tantangan besar antara lain, perilaku korupsi dan tindak kejahatan yang menggunakan keberadaan sektor jasa keuangan seperti pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.

“Kita harus memposisikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas oleh satu pihak saja. Sehingga dibutuhkan sienrgi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantasnya termasuk tentu peran penting keluarga insan OJK sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang antikorupsi dengan ekosistemsektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Mahendra, dalam keterangannya dikutip Selasa (13/8/2024).

Adapun terkait aktivitas kegiatan ilegal di industri jasa keuangan, khusus judi online, OJK telah menutup lebih dari 6000 rekening yang terindikasi terkait judi online di sejumlah bank dan telah melakukan pendalaman dari profil dari pemilik rekening tersebut dan meminta bank-bank untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk melaporkannya kepada PPATK.

Menurutnya, berbagai langkah lain juga sudah dilakukan, dan tentu ke depan bekerja sama dengan kementerian lembaga serta aparat penegak hukum. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran tindak lanjut, pemeriksaan dan pemrosesan hukum dari mereka yang terbukti atau terduga melakukan pelanggaran dalam bidang kegiatan judi online ini.

"Karena OJK juga wajib melindungi masyarakat, konsumen dan kelompok yang rentan terhadap berbagai kegiatan ilegal yang sangat merugikan itu," ujarnya.

Kerjasama Stakeholder

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menegaskan pentingnya kerjasama seluruh stakeholder untuk terus melakukan penguatan governansi dan integritas di Sektor Jasa Keuangan di tengah tantangan yang sedang dihadapi.

“OJK mengajak seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan OJK dalam memperkuat governansi dan integritas sektor jasa keuangan demi terwujudnya sektor jasa keuangan yang berdaya saing dan berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan menuju Indonesia emas tahun 2045," tutup Sophia.


Pelaku Judi Online Bisa Kena Blacklist Bank

(ilustrasi judi online by AI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan upaya dalam memberantas judi online (judol). Nantinya, pelaku judi online bisa kena blacklist dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut saat ini pihaknya aktif dalam melakukan blokir rekening terkait judi online. Ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk bank.

"Ya, kalau itu yang terus kita lakukan juga dengan lembaga jasa keuangan, termasuk bank, adalah untuk menelusuri lebih jauh dengan menggunakan komprehensif informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir," ucap Mahendra ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Salah satu target penelusurannya adalah identitas pemilik rekening yang digunakan judi online. Kedepannya, akan diperluas cakupannya tidak hanya pada bank yang bersangkutan. Tapi juga ke bank lain dengan identitas yang sama.

"Karena pada gilirannya pelanggar itu kan, itu bukan rekening, pelanggar itu orang. Jadi sebenarnya pelanggar tadi itu terlepas rekeningnya yang diblokir adalah ini, tapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal," bebernya.


Libatkan Penegak Hukum

Penjudi dapat memasang taruhan judi online melalui handphone (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)

Dalam memblokir rekening, pihak bank, OJK dan aparat penegak hukum ikut terlibat menelusuri validitas penggunaan rekening untuk judi online. Saat ini sudah lebih dari 6.000 rekening terkait judol sudah diblokir.

Setelah proses penyidikan lebih lanjut nantinya, pemilik rekening terkait judol bisa di-blacklist dari lembaga jasa keuangan.

"Tapi itu tadi, kalau ini bisa diproses maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekening dia dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada proses ya," jelasnya.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya