Liputan6.com, Jakarta Audrey Audrey Davis (AD), putri musisi David Bayu alias David 'Naif, ternyata sempat mendapat ancaman dari mantan kekasihnya, AP, untuk menyebarkan video seks mereka ke media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan fakta itu setelah penyidik menetapkan AP sebagai tersangka atas penyebaran video syur tersebut.
Advertisement
"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," kata Ade Safri saat dihubungi Selasa (13/8/2024).
Menurut Ade Safri, dari hasil pengakuan AP, ancaman itu dilontarkan lantaran tidak menerima ketika Audrey Davis memutuskan untuk menyudahi hubungan mereka berdua.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka AP bahwa motif tersangka AP melakukan penyebaran atau pendistribusian atau mentransmisikan konten asusila ini adalah karena sakit hati diputuskan oleh mantan kekasihnya," kata Ade.
Di sisi lain, Ade Safri menyebut bila penyidik telah mengamankan beberapa video bermuatan konten asusila yang tersimpan dalam flashdisk maupun dalam device gawai milik AP.
"Ada beberapa video nanti kita update berikutnya kepada rekan-rekan media, tetapi yang jelas bukan hanya satu (subjek) video (tidak ada dengan wanita lain)," kata Ade Safri.
Oleh sebab itu, Ade Safri memastikan sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat dalam delik menyebar kan video untuk dijerat pidana.
"Yang jelas untuk pengelola atau pemilik akun medsos X yang ditransmisikan oleh tersangka AP ini saat ini sedang dalam profiling Tim Penyidik Siber Krimsus PMJ. Ada beberapa akun yang ditransmisikan konten video bermuatan asusila tersebut oleh tersangka AP," kata dia.
Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu, untuk tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Audrey Davis Mengaku sebagai Pemeran di Video Syur
Video seksual diduga anak artis dalam beberapa pekan sempat membuat geger publik. Misteri identitas siapa pemeran wanita pun akhirnya terkuak. Ternyata, sosok itu adalah Audrey Davis (AD), putri dari vokalis band Naif, David Bayu.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Audrey saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Audrey Davis alias AD berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran video vulgar. Nama Audrey Davis mulai terseret setelah dua orang yang diduga sebagai penyebar video syur tersebut berhasil ditangkap.
"Pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, dimana sebelumnya penyidik sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam penanganan perkara aquo," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade menyebut bahwa Audrey alias AD turut menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik selama proses pemeriksaan. Bukti-bukti tersebut kini sedang dipelajari oleh tim penyidik.
"Akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Ade.
Advertisement
Motif Mantan Pacar Audrey Davis Sebar Video Hubungan Seks
Sementara itu, motif pelaku AP menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.
"Apa motif tersangka AP ini? Karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD, sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebuta agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Sehingga, polisi pun mentersangkakan AP dengan 2 Pasal, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
"Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD," ujar Ade Ary.
Atas dasar itulah kemudian Audrey melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 7 Agustus 2024 lalu.
"Sebagaimana diatur di Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade Ary.
"Jadi dalam penyidikan kasus ini ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," tambahnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com