Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung merah putih KPK.
"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Advertisement
Dalam agenda pemeriksaannya, Miryam bakal diambil dicecar soal dugaan kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) tahun 2011 sampai dengan 2013.
Sejatinya pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi Hanura itu diperiksa pada Jumat (9/8) lalu. Hanya saja pada akhirnya panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Sebelum panggilan di kasus ini, Maryam sebelumnya menyandang sebagai terpidana dari kasus keterangan bohong persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pidana penjara 5 tahun.
Miryam dinyatakan sah telah sengaja melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar.
Hal yang Memberatkan Vonis
Majelis hakim menilai keterangan politisi Hanura itu mengenai adanya tekanan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan tingkat penyidikan tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan.
Sementara itu hal yang memberatkan vonis majelis hakim terhadap Miryam S Haryani karena perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, padahal keterangan Miryam saat itu merupakan pembuktian adanya tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement