Liputan6.com, Jakarta - Audrey Davis (AD) ternyata masih mengalami syok atas posisi hukum yang saat ini harus dihadapinya, pasca kasus tersebarnya video vulgar bersama mantan kekasihnya yang telah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Demikian hak itu disampaikan David Bayu alias David ‘Naif’ ayah dari Audrey yang kembali mendampingi anaknya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8).
Advertisement
“Sebenarnya hari ini dia masih enggak enak badan, masih syok dan belum bisa menerima realita sedikit kayaknya. Jadi saya harus mendampingi selalu, tapi kan hari ini ada panggilan ya,” kata David kepada wartawan.
Meski belum sampai pendampingan psikologi, namun kata David, kehadiran di sisi Audrey sebagai bentuk support dari orang tua terhadap kasus hukum yang harus dijalankan.
“Belum sampai pendampingan psikolog. Saya sebagai orang tua mendampingi selalu, itu yang paling utama sih sebenarnya,” ujarnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja sama dengan baik mengusut langsung menangani masalah ini. Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya, terimakasih kasih,” ujar David.
Di sisi lain pengacara Audrey, Sandi Arifin menyebut kehadiran kliennya dalam pemeriksaan siang ini untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan penyebaran video syur yang dilayangkan pada 7 Agustus lalu.
“Karena ada dugaan dan memang ternyata setelah diproses ada ancaman untuk menyebarkan. Jadi keputusan klien kami dan putrinya untuk membuat laporan polisi pada tanggal 7 Agustus kemarin,” kata Sandi
“Kemudian hari ini ada keterangan tambahan juga berikut dengan ada beberapa bukti yang kita tambahkan juga,” tambahnya.
Namun demikian, Sandi tidak menjelaskan lebih rinci soal ancaman yang diterima Audrey sebagaimana dasar laporannya. Dia menyerahkan semuanya untuk nanti bisa disampaikan oleh penyidik.
“Untuk lebih detailnya mungkin teman- teman bisa tanyakan ke pihak penyidik lebih lanjut karena bukti bukti sudah kita lampirkan. Saksi juga sudah ada beberapa yang diperiksa, termasuk klien kami Audrey dan juga dari keluarga dan juga orangtuanya,” jelas dia.
Polisi Soal Ancaman
Sebelumnya, fakta soal ancaman itu sempat disampaikan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah pihaknya menetapkan AP sebagai tersangka atas penyebaran video syur tersebut.
“Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud,” kata Ade Safri saat dihubungi Selasa (13/8).
Menurut Ade Safri, dari hasil pengakuan AP ancaman itu dilontarkan lantaran tidak menerima ketika Audrey memutuskan untuk menyudahi hubungan mereka berdua.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka AP bahwa motif tersangka AP melakukan penyebaran atau pendistribusian atau mentransmisikan konten asusila ini adalah karena sakit hati diputuskan oleh mantan kekasihnya,” kata dia.
Advertisement
Pasal
Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu untuk tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com