Cerita Korban Saat Ditodong Airsoft Gun Oknum Pengadilan Negeri Depok

Saat ditodongkan airsoft gun, terlapor sempat meminta korban untuk tiarap, namun Rastono tidak mengindahkan permintaan terlapor.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 13 Agu 2024, 19:23 WIB
Korban aksi koboi oknum pegawai Pengadilan Depok, Rastono (baju merah) saat mendatangi Sekretariat IJTI-Pokja Wartawan Kota Depok, Pancoran Mas, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Korban penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Pengadilan Negeri Depok, Rastono mendatangi sekretariat IJTI-Pokja Wartawan Kota Depok, Pancoran Mas, Depok. Rastono menceritakan kejadian yang dialaminya saat berseteru dengan terlapor berinisial DNO sambil menodongkan airsoft gun.

Rastono mengatakan, saat kejadian dirinya mendatangi terlapor yang sedang berada di rumahnya sambil membawa surat pembongkaran dari Satpol PP Kota Depok, terkait bangunan semi permanen yang dibangun terlapor di tanah fasos fasum. Rastono pun meminta terlapor untuk membongkar, karena dua tahun lalu terlapor berjanji akan membongkar bangunan apabila menunjukkan surat pembongkaran.

"Terbitlah surat pembongkaran saung dia, saya nunjukin ke dia, sesuai omongan dia. Saya nunjukin dengan sopan," ujar Rastono kepada Liputan6.com, Selasa (23/8/2204).

Usai melihat surat tersebut, lanjut Rastono, terlapor meminta Rastono menunggu di depan rumahnya sambil terlapor masuk ke dalam rumah. Sambil menyebutkan bekerja di Kejaksaan, terlapor masuk ke dalam rumah dan korban turut menunggu di depan rumah terlapor.

"Dibacalah sama dia, pas dibaca dia bilang, tunggu lu disini, nih orang kejaksaan, gitu," ucap Rastono.

Tidak lama menunggu, terlapor keluar dari dalam rumahnya sambil membawa airsoft gun mendatangi Rastono. Melihat terlapor membawa airsoft gun, Rastono langsung mengaktifkan video dari handphonenya sambil merekam terlapor yang menodongkan airsoft gun.

"Kirain keluar mau ngapain, ternyata langsung bawa beceng (airsoft gun), langsung saya bawa handphone," jelas Rastono.

Sambil merekam, terlapor menarik Rastono tidak jauh dari rumah terlapor yang berada di kawasan Perumahan Pondok Petir Residance. Terlapor berusaha merebut handphone Rastono sehingga terjadi saling rebut dan handphone Rastono terjatuh dan menyebabkan kerusakan.

"Saat itu di benak saya, ah saya mati dah, hari ini saya mati dah bilang gitu doang," terang Rastono.

Saat ditodongkan airsoft gun, terlapor sempat meminta korban untuk tiarap, namun Rastono tidak mengindahkan permintaan terlapor. Rastono tetap tegar meskipun terlapor melakukan pemukulan kepadanya beberapa kali hingga menyebabkan Rastono mengalami luka dipukul menggunakan airsoft gun.

"Ya getokan-getokan kepala pada benjol, luka di mata, jidat, terus tangan nih pada luka-luka itu, tapi udah saya obatin," ungkap Rastono.


Pasrah

Rastono mengaku tidak melakukan perlawanan cuma hanya dapat pasrah saat ditodongkan dan dipukuli menggunakan airsoft gun. Menurutnya, melakukan perlawanan hanya percuma apabila ditodongkan menggunakan airsoft gun.

"Enggak, karena dibenak saya paling mati itu, ngelawan juga percuma saya mati," tutur Rastono.


Diamankan Polisi

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, telah mengamankan terlapor DNO di Polsek Bojongsari. Saat ini terlapor sedang menjalani pemeriksaan, termasuk penggunaan airsoft gun yang gunakannya.

"Jadi airsoft gun ini masih kita teliti ya,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Selasa (13/8/2024).

Pada kartu yang dimiliki terlapor, tertera terlapor tergabung pada Jatayu airsoft gun club. Pada kartu tersebut terdapat nama terlapor, namun pekerjaan terlapor bukan sebagai pegawai Pengadilan Negeri Depok.

“Di sini ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI, namun kita masih selidiki,” ucap Arya.

Saat disinggung soal pemeriksaan lanjutan karena membawa institusi TNI, Arya mengaku akan memeriksa terlapor terkait status pekerjaan tersangka pada kartu tersebut.

"Saya kan ini baru melihat dari kartunya, nanti kita dalami lagi karena sebenarnya pemeriksaan masih berlanjut, kita akan dalami kenapa tulisannya seperti ini, jadi nanti kita dapatkan keterangan dari beliaunya kenapa pekerjaannya TNI,” kata Arya.

Arya menjelaskan, kartu yang dimiliki terlapor sudah tidak aktif atau sudah melewati batas waktu. Pada kartu tersebut, tertera kartu aktif sampai 2013 atau sudah kadaluarsa hingga 11 tahun.

“Kartu ini sudah mati dari 2013, sedangkan kartunya ini juga Jatayu Airsoft Gun Club sudah tidak berlaku dan sudah tidak terlihat tulisannya,” jelas Arya.

Arya menegaskan, senjata yang digunakan terlapor untuk menakuti warga, merupakan airsoft gun. Airsoft gun tersebut terbuat dari besi dan terdapat gas, hal itu menepis bahwa senjata yang digunakan merupakan senjata api.

“Ini senjatanya bukan senjata api, terbuat dari besi dia, ada gasnya, kalau dipasangkan gini jadi airsoft gun,” terang Arya.

Infografis bahaya sampah plastik di laut. (dok. TKN PSL)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya