Ayah Curi Sepeda Motor Teman, Anak di Kabupaten Siak Diculik dan Disandera

Seorang anak di Kabupaten Siak menjadi korban penculikan karena ayahnya mencuri sepeda motor teman tongkrongan.

oleh M Syukur diperbarui 13 Agu 2024, 21:00 WIB
Penangkapan pelaku penculikan anak yang dilakukan personel Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Siak diculik 3 pria. Pelaku penculikan anak, masing-masing SG (29), HD (28), dan MR (25), membawa korban berumur 9 tahun kabur ke Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menyebut 3 pelaku sudah ditangkap. Hasil penyidikan, ketiganya merupakan teman dari ayah korban.

"Pelaku dan ayah korban satu komplotan dalam tindak pidana," kata Asep, Selasa petang (13/8/2024).

Asep menjelaskan, penculikan anak di bawah umur ini dilaporkan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Hal ini diketahui setelah para pelaku menghubungi ibu korban.

"Pelaku mengancam akan membawa korban ke Jakarta," kata Asep.

Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan. Polisi mengetahui keberadaan korban dan pelaku di Pekanbaru, menyembunyikan korban di sebuah rumah.

Menurut Asep, kejahatan ini dilatarbelakangi sakit hati dengan ayah korban karena melarikan sepeda motor seorang pelaku. Ayah korban juga diketahui memakai narkoba dengan pelaku.

"Ayah korban ini kabur dari tongkrongan membawa sepeda motor salah satu pelaku, kemudian pelak menculik korban sebagai jaminan agar motor itu dikembalikan," kata Asep.

Saat mengancam ibu korban, para pelaku menyatakan tidak takut dengan polisi ataupun tentara. Ibu korban diancam tidak akan pernah bertemu dengan anaknya lagi.

"Tim berhasil mendapat informasi soal keberadaan para pelaku, yakni di sebuah rumah di Jalan Parit Indah, mereka saat itu habis pesta narkoba," ungkap Kombes Asep.

 


Ditangkap Tanpa Perlawanan

Asep mengungkap, para pelaku diamankan tanpa perlawanan. Sementara korban, ditemukan di rumah salah satu tersangka di Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pengakuan ketiga pelaku, mereka sering pesta narkoba dan berulang kali melakukan aksi pencurian dengan ayah korban," kata Asep.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya