PKB: PBNU Tak Punya Hak Panggil Cak Imin

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespon kabar PBNU yang akan memanggil Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Agu 2024, 02:22 WIB
Ketua Tim Pengawasan (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespon kabar PBNU yang akan memanggil Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Menurut dia, PBNU tidak punya hak memanggil Cak Imin dalam konteks evaluasi PKB. Jika tetap dilakukan ia menyatakan langkah itu melanggar AD/ART dan melenceng dari khittah NU.

"(PBNU) tidak punya hak (memanggil Cak Imin). Justru pemanggilan itu melanggar konstitusi, AD/ART NU dan melenceng dari Khittah NU," kata Jazilul dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Wakil Ketua MPR RI itu juga mengungkit alasan PBNU yang bersikukuh membenahi PKB. Menurutnya pembenahan tersebut tidak perlu dilakukan lantaran PKB mampu berprestasi dengan baik, terutama saat Pileg 2024.

"Apanya yang mau dibenahi? Justru hari ini PKB memiliki prestasi yang luar biasa. Yang harus dibenahi menurut saya justru PBNU-nya hari ini," tegasnya.

"Sekali lagi karena memang tidak ada hubungannya secara organisatoris antara PKB dengan PBNU. Jadi itu keputusan yang batal menurut konstitusi partai politik sekaligus menurut aturan Ormas," sambungnya.

Karena itu, Jazilul menegaskan jika keinginan PBNU memanggil Cak Imin melanggar etika sekaligus aturan yang memayungi PKB sebagai partai politik dan PBNU di bawah payung UU Organisasi Kemasyarakatan.

"Jadi keputusan yang diambil itu melanggar etika sekaligus aturan. Etika dalam bernegara, aturan dalam bernegara, sekaligus etika dalam Nahdlatul Ulama dan PKB," pungkas Jazilul.


Jazilul PKB: Yang Harus Dibenahi Hari Ini Justru PBNU

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid buka suara soal klaim Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang mendapatkan mandat untuk membenahi PKB. Gus Yahya bilang, mandat diperoleh dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar dan para kiai NU.

Menanggapi hal itu, Jazilul menegaskan tidak ada yang perlu diperbaiki dari PKB karena saat ini justru mampu mendulang prestasi. Menurut Jazilul, PBNU lah yang mesti berbenah.

"Apanya yang mau dibenahi? Justru hari ini PKB memiliki prestasi yang luar biasa. Yang harus dibenahi menurut saya justru PBNU-nya hari ini," kata Jazilul di DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

Selain itu, Jazilul menyebut sebagai partai politik (Parpol) PKB dilindungi undang-undang yang berbeda ranahnya dengan PBNU sebagai organisasi masyarakat (Ormas). Jazilul justru menilai, meminta PBNU memperbaiki PKB menyalahi khitah NU.

"Sekali lagi saya ulangi bahwa PKB dilindungi dengan undang-undang parpol dan NU undang-undang ormas. (NU) Tidak punya hak, justru keputusan itu melanggar AD/ART NU dan melenceng dari khitah NU," ucap dia.


Langgar Etika

Oleh karenanya, Jazilul menyampaikan secara organisatoris keputusan kiai NU memberikan mandat ke PBNU untuk memperbaiki PKB batal menurut konstitusi, baik merujuk undang-undang partai politik maupun aturan ormas.

"Jadi keputusan yang diambil itu melanggar etika, sekaligus aturan. Etika dalam bentuk bernegara, aturan dalam bernegara sekaligus etika di dalam NU dan PKB," kata dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya