Kepolisian Periksa Kepala Puskesmas Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Bandar Lampung

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung akan memanggil sejumlah kepala puskemas untuk diperiksa soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan setempat.

oleh Ardi Munthe diperbarui 15 Agu 2024, 20:00 WIB
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung akan memanggil sejumlah kepala puskesmas untuk diperiksa soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan setempat.

Sejumlah kepala puskesmas itu dipanggil penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket, sesuai dengan nomor surat B/966/VII/2024 Satintelkam Polresta Bandar Lampung. 

Surat perintah penyelidikan yang ditaken oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras dengan nomor surat : Sprin/3043/VIII/Satintelkam/Tanggal 3 Agustus 2024 itu terkait pulbket dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kota Bandar Lampung.

Kepada wartawan, Kombes Pol Abdul Waras mengonfirmasi soal surat perintah pemanggilan sejumlah kepala puskemas tersebut. 

Dia menerangkan, pemanggilan itu berdasarkan aduan masyarakat (Dumas) terkait adanya dugaan korupsi di dinas kesehatan setempat. 

"Benar, kami mendapatkan pengaduan masyarakat (dumas) terkait adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Bandar Lampung melalui Puskesmas-puskesmas," kata Abdul Waras, Selasa (13/8/2024).

Dia menyatakan, saat ini dumas tersebut masih didalami oleh Satintelkam Polresta Bandar Lampung.

"Masih didalami, beberapa pihak dijadwalkan akan diundang untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut," tutupnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya