Liputan6.com, Jakarta Dunia maya dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram yang juga mantan atlet anggar Cut Intan Nabila.
Kasus ini terungkap setelah Cut Intan Nabila itu mengunggah rekaman CCTV di akun Instagram pribadinya @cut.intannabila.
Advertisement
Dalam video tersebut, terlihat sang suami, Armor Toreador menghujani tubuh Cut Intan dengan pukulan.
Awalnya, ia memukul wajah Cut Intan kemudian menjambak rambutnya sambil memukuli di area punggung.
“Sakit!” kata Cut Intan sambil menangis keras.
KDRT dilakukan di kamar, bahkan di ranjang yang sama dengan tempat bayi mereka yang tertidur.
Akibat perbuatannya, Armor dibekuk oleh pihak kepolisian ketika bersembunyi di hotel bilangan Jakarta Selatan.
"Sudah tertangkap (Armor Toreador)," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut seperti dilaporkan Kanal News Liputan6.com pada Selasa, 13 Agustus 2024, malam.
Tindak KDRT atau domestic violence bisa terjadi dalam rumah tangga. Kasus kekerasan ini tidak hanya terjadi pada pasangan saja, tetapi ada juga yang menimpa anggota keluarga lain seperti anak.
Lantas, bagaimana Islam memandang tindak kekerasan dalam rumah tangga?
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur'an wal Hadist Kota Bekasi, Jawa Barat, Nyai Hj Badriyah Fayumi mengatakan, KDRT dilarang dalam Islam, bahkan terbilang haram. Sebab, KDRT tergolong kekerasan dan hal yang zalim.
“KDRT adalah kezaliman. Karena merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan berkeluarga dalam Islam, maka KDRT adalah haram,” katanya mengutip NU Online, Rabu (14/8/2024).
KDRT Hanya Memperbesar Masalah Rumah Tangga
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga itu pun mengatakan, KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah yang terjadi dalam rumah tangga.
“Bukan solusi menyelesaikan masalah rumah tangga. KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar apapun masalah rumah tangga,” lanjut A’wan Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
KDRT, lanjutnya, akan sangat berdampak pada keutuhan rumah tangga, praktik dan dampak kekerasan rumah tangga ini akan semakin rumit karena melibatkan trauma yang berkepanjangan.
“KDRT menafikan sakinah, mawadah, wa rahmah, dan maslahah-nya rumah tangga. Oleh karena KDRT itu kezaliman maka menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain yang menjadi korban kezaliman seperti KDRT hukumnya wajib,” terang ulama perempuan jebolan Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir itu.
Advertisement
Kasus KDRT di Indonesia
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per Oktober 2022, sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia.
Sebanyak 79,5 persen atau 16.745 korban adalah perempuan. Selain data tersebut, yang bisa disoroti dari data KemenPPPA itu adalah KDRT juga menimpa laki-laki sebanyak 2.948.
“Jadi, laki-laki dan perempuan tidak boleh abai karena masing-masing memiliki risiko menjadi korban KDRT,” kata Badriyah
Bukan KDRT Pertama yang Dialami Cut Intan Nabila
Mengenai kasus KDRT yang kini viral di media sosial, Cut Intan Nabila membagikan kisah pahit pernikahannya yang telah berlangsung selama lima tahun dan dikaruniai tiga anak.
Dia mengungkapkan bahwa KDRT bukanlah hal baru baginya. Cut Intan Nabila telah menyimpan puluhan rekaman video sebagai bukti kekerasan yang dilakukan suaminya.
Selain itu, Cut Intan Nabila juga mengungkap perselingkuhan suaminya dengan banyak wanita, termasuk teman-temannya sendiri. Meskipun telah berulang kali memaafkan suaminya, hatinya tetap terluka dan hubungan mereka semakin memburuk.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada Cut Intan Nabila, tapi juga pada keluarganya, terutama bayi mereka yang turut menjadi korban dalam aksi kekerasan tersebut. Dukungan pun mengalir dari rekan-rekan sesama artis dan selebgram yang turut prihatin dengan kejadian ini.
Advertisement