Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara tersebut timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 14 Agu 2024, 14:35 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara tersebut timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang perdana Harvey Moeis ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kerugian negara tersebut timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam surat dakwaan JPU menyebut, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan bekas Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis diduga menikmati uang negara Rp 420 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Usai menyimak pembacaan dakwaan, Harvey Moeis mengaku memahami poin-poin dakwaannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa Harvey Moeis juga menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut rencana, JPU akan menghadirkan 168 saksi untuk pembuktian kasus ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya