Usman Kansong Mundur jadi Dirjen IKP Kominfo, Ini Alasannya

Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong mengumumkan pengunduran dirinya setelah tiga tahun menjabat.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 14 Agu 2024, 16:50 WIB
Mantan Dirjen IKP Kominfo UsmanKansong. (Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen IKP (Direktur Jenderal Informasi dan Keterbukaan Publik) Kementerian Kominfo Usman Kansong memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Usman mundur tiga tahun setelah menjabat sebagai Dirjen IKP Kominfo.

Dalam konferensi pers Rabu (14/8/2024), Usman Kansong menyebut dirinya sudah dilantik sejak 10 Agustus 2021. Usman menyebut, alasan mundur dirinya karena sudah tiga tahun lamanya mengampu jabatan sebagai Dirjen IKP di Kominfo dan memerlukan penyegaran diri.

Meski menganggap kalau waktu 3 tahun tak cukup untuk mengabdi kepada Indonesia, dalam pengunduran dirinya Usman berkata, pengabdian kepada Indonesia bisa dilakukan dari mana saja, tanpa mengampu jabatan di pemerintahan.

“Saya dilantik sebagai Irjen IKP Kominfo pada tanggal 10 Agustus 2021. Jadi hari ini, tepat 3 tahun 4 hari saya melaksanakan kerja-kerja komunikasi publik. Mengabdi dan mencintai Indonesia itu bisa dari mana saja. Oleh karena itu, saya mundurkan diri dari posisi Irjen IKP Kominfo per 13 Agustus 2024,” kata Usman dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Usman Kansong mengatakan, dirinya akan tetap melaksanakan kerja-kerja komunikasi publik dari luar pemerintahan.

Bicara soal pengunduran dirinya, Usman menyebut, di dalam organisasi perlu ada penyegaran.

Dalam kesempatan yang sama, Usman juga mengucapkan terima kasih pada banyak pihak termasuk Presiden Joko Widodo yang mengangkatnya sebagai Dirjen IKP melalui Perpres.

Usman juga berterima kasih kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Menkominfo Johnny G. Plate serta direktur jenderal yang lainnya di Kominfo, juga kementerian dan lembaga yang sempat bekerja sama dengannya.

Usman pun mengucapkan permintaan maaf karena mengundurkan diri di saat Indonesia tengah melaksanakan kerja komunikasi publik. Misalnya terkait Peringatan Kemerdekaan RI ke-79 di IKN dan Jakarta, kedatangan Paus Franciscus ke Indonesia, PON Medan dan Aceh, Pilkada 2024, dan lain-lainnya.

Bicara penggantinya, Usman berharap Kementerian Kominfo segera mengangkat pejabat pengganti untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tersebut.


Kominfo Ancam Tutup Jasa Pembayaran Judi Online Ini, Cek Daftarnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas upaya pemberantasan judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para PJP agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam batas waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arie.

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya