Liputan6.com, Malang - Witnyu Bambang Dwicahyono, pemilik sedan Mazda 323 merah bernomor polisi N 1367 FQ mengakui kesalahannya memasang variasi mobil berupa lampu rem blitz. Sekaligus membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.
Itu dilakukannya di depan petugas Sat Lantas Polresta Malang Kota. Polisi memanggil setelah mengidentifikasi Witnyu merupakan pemilik mobil yang videonya viral di media sosial. Sebab banyak pengendara mengeluhkan kilatan lampu blitz menimbulkan ketidaknyamanan.
Advertisement
“Lampu rem yang saya pasang ini menyilaukan mereka yang di belakang. Terus terang saya menyalahi aturan dan mohon maaf sebesar-sebesarnya,” kata dia di Mapolresta Malang Kota, Rabu, 14 Agustus 2024.
Warga Genengan, Pakisaji, Malang itu mengaku memasang lampu blitz di bagian belakang untuk variasi dan mempercantik penampilan mobilnya. Dia tidak sadar bila kilatan lampu itu menyilaukan mata dan mengganggu pandangan pengendara lainnya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan petugas bergerak setelah warganet mengadukan mobil Witnyu melalui media sosial dengan cara menandai akun resmi Polresta Malang Kota.
"Penggunaan lampu yang menyilaukan mata itu membahayakan pengendara lainnya. Kami mengamankan dan mengedukasi Pak Wit," ujar Aristianto.
Mengemudikan kendaraan yang telah dipasang lampu blitz itu tidak memenuhi persyaratan teknis. Hal itu melanggar Pasal 285 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aristianto melanjutkan, sebagai sanksinya polisi memberikan teguran presisi yang terekam di database aplikasi traffic attitude record Mabes Polri. Ketika pelanggar memperpanjang SIM, maka data pelanggarannya akan muncul dan jadi bahan pertimbangan.
“Pemilik kendaraan mengakui kesalahannya, bersedia membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya. Serta mengembalikan kondisi mobil sesuai standar pabrik,” ujar Aristianto.
Variasi Mobil Tak Memenuhi Standar Teknis
Lampu rem dengan tambahan blitz yang terpasang itu sama menyalahi aturan, tidak memenuhi persyaratan teknis. Hal itu sesuai dengan pasal 285 (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal itu menyebutkan, jenis asesoris dalam kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan.
Serta lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dalam dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Advertisement