KPU Jatim: Petahana Maju Pilkada Tidak Perlu Mundur, Cukup Cuti Saat Masa Kampanye

Dalam ketentuan Peraturqn Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPU dilaksanakan pada 22 September 2024. Sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada pada 25 September-23 November 2024.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Agu 2024, 06:24 WIB
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi bersama maskot Pilgub Jatim. (Foto: Kominfo Jatim)

 

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Aang Kunaifi, menegaskan calon petahana yang maju di Pilkada 2024 tidak perlu mundur, cukup mengajukan cuti kampanye pada Pilkada 2024.

"Cukup mengajukan surat pengajuan diri untuk cuti selama masa kampanye," katanya, Rabu 14 Agustus 2024.

Menurutnya, KPU Jatim akan kembali mengeluarkan juknis untuk memastikan pelaksanaannya secara teknis.

"Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknisnya," ujarnya.

Dalam ketentuan Peraturqn Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPU dilaksanakan pada 22 September 2024. Sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada pada 25 September-23 November 2024.

Terpisah Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim Pulung Chausar mengatakan sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2018, akan ada pejabat sementara (Pjs) Bupati/Walikota jika petahana maju bersama wakilnya pada saat kampanye masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.

"Pjs tersebut dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Pejabat Eselon II Jatim atau JPT Kemendagri. SKnya langsung dari Mendagri dan saat ini masih menunggu SK tersebut," katanya.

Pjs Bupati/Walikota diusulkan oleh Gubernur kepada Kemendagri. Sedangkan Pjs Gubernur, akan diusulkan ke Presiden RI melalui Kemendagri. Kecuali kabupaten/kota yang sudah ada Pj atau Pjs.


Tahapan Pilkada 2024

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Infografis Manuver Politik Kaesang Pangarep Jelang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya