18 Anggota Paskibraka Lepas Hijab, DMDI: Kalau Dipaksa, Lebih Baik Mundur

Said menegaskan dalam menjalankan tugas negara, tidak ada larangan memakai hijab. Termasuk Anggota Paskibra. Sebab itu merupakan impelementasi sila pertama di dalam Pancasila.

oleh Tim News diperbarui 14 Agu 2024, 21:15 WIB
Ketua Dewan Penasihat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Idrus Marham bersama Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia, Said Aldi Al Idrus mengapresiasi Lemhanas Republik Indonesia yang serius menjaga kondusifitas bangsa. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia, Said Aldi Al Idrus mengimbau anggota Paskibraka 2024 yang diminta mencopot hijab agar segera mengundurkan diri. Sebab, mempertahankan kehormatan wanita dan menjalankan ajaran agama lebih utama dan mulia ketimbang mengikuti aturan yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasila. 

"Tidak ada larangan bagi siapapun wanita yang beragama muslim untuk mengenakan hijab di Indonesia, termasuk dalam menjalankan tugas negara yakni menjadi anggota Paskibraka. Ini aneh dan sangat berbeda dari peraturan sebelumnya. Sebagai penanggung jawab Paskibra 2024, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjelaskan dasar pelarang ini,” kata Said kepada media di Jakarta, Rabu (14/8/2024). 

Hal ini disampaikannya merespons ada yang berbeda dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur. Pada tahun ini, semua Paskibraka yang perempuan tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab.

Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN terlihat mencopot penutup aurat tersebut.

Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.

Seperti diketahui, saat ini penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menanggapi hal itu, Said menegaskan dalam menjalankan tugas negara, tidak ada larangan memakai hijab. Termasuk Anggota Paskibra. Sebab itu merupakan impelementasi sila pertama di dalam Pancasila. 

"Ingat, sila pertama Pancasila itu 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Setiap warga negara di republik ini diberikan kebebasan dalam memeluk dan taat terhadap ajaran agama masing-masing. Kita mengakui adanya Tuhan yang wajib disembah dengan segala aturannya untuk kehidupan di dunia. Jadi kenapa ada pelarangan hijab kepada anggota Paskibra 2024? BPIP harus jelas ini kepada publik. Jangan sampai kebijakan ini memunculkan perpecahan,” beber Said yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Dewan Pimpinan Pusat (MPP DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) periode 2024-2029.

Said juga mengungkapkan, dari beberapa media yang diamati terkait persoalan ini, terdapat 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan hijab. Namun semuanya harus mencopot penutup aurat itu karena aturan yang dikenakan BPIP.

"Ini peraturan dan kebijakan yang diskiriminasi. Mencopot hijab bagi Paskibraka perempuan, tentunya miris dan sangat tidak adil. BPIP jangan seenaknya saja buat peraturan. Pancasila yang seperti apa yang diterapkan BPIP ini. Ingat sila pertama di Pancasila itu apa. Apa perlu BPIP ini diajari kembali mengenai Pancasila,” tutup Said yang juga Ketua Bidang Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara.


BPIP Sebut Demi Keseragaman

Kepala BPIP, Prof. Yudian Wahyudi di Karanganyar, Jawa Tengah (20/06) (Istimewa)

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan soal kabar lepas hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Yudian menjelaskan, sejumlah anggota Paskibraka lepas hijab bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

"Penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir Sukarno," terang Yudian.

Menurut dia, nilai-nilai yang dibawa oleh Sukarno adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut, kata Yudian, diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.

"Terlebih, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan. Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan," papar dia.

Infografis Progres Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya