Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam diwajibkan mengerjakan sholat fardhu sehari sebanyak 17 rakaat dalam lima waktu. Muslim yang meninggalkan sholat fardhu akan mendapat ganjaran dosa dan wajib menggantinya (qadha).
Selain yang wajib, muslim juga dianjurkan mengerjakan sholat sunnah. Masing-masing sholat sunnah memiliki keutamaan yang berbeda-beda dan sangat baik jika diamalkan.
Dalam praktiknya, terkadang muslim melaksanakan sholat (wajib atau sunnah) dalam kondisi lelah atau masih ngantuk. Tak jarang juga ada yang ketiduran sekejap terutama ketika sholat yang dilakukan secara berjemaah.
Baca Juga
Advertisement
Pertanyaannya, bagaimana jika ketiduran sekejap di tengah-tengah sholat? Apakah sholatnya sah atau batal?
Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskannya dengan gamblang, sebagaimana diunggah di YouTube Buya Yahya, dilihat Rabu (14/8/2024).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan, ketiduran saat sholat ada hubungannya dengan batal wudhu atau tidaknya karena tidur. Dalam fiqih mazhab Imam Syafi'i, jika tidur dalam keadaan duduk, maka tidak batal wudhunya.
"Tapi dengan catatan duduknya 'mumakkin maq'adahu' duduknya seperti ini (Buya Yahya mencontohkan posisi duduk nyaman) biar pun dia bersandar, nggak apa-apa, tapi kalau (tertidur) dalam keadaan posisi sujud, posisi baring, maka itu batal wudhunya,” kata Buya Yahya.
“Sehingga kalau ada orang misalnya melakukan sholat, kalau dia sempat tidur (dalam sholatnya) dalam keadaan dia bukan duduk, maka batal wudhunya sekaligus batal juga sholatnya," jelas Buya Yahya.
Advertisement
Terjadi di Zaman Nabi
Buya Yahya menerangkan dasar orang yang tidur dalam posisi duduk tidak membatalkan wudhu.
"Terjadi pada zaman nabi. Suatu ketika nabi sholat Isya kemalaman dan sahabat nabi tetep menunggu baginda nabi untuk bisa sholat dengan beliau. Rupanya waktu nabi datang para sahabat nabi ada yang (tidur) ngedengkur, sampai dikatakan dagunya tuh jatuh ke dadanya,” tutur Buya Yahya.
“Kalau dagu jatuh ke dada, ini kira-kira tidurnya bagaimana? Kalau (tidurnya) miring, nggak bisa, (berarti) tidur duduk. Kemudian setelah itu nabi sholat dan mereka nggak disuruh wudhu lagi. Maka, ini yang dipahami oleh mazhab Imam Syafi’i bahwa (tidur) posisi duduk tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Wallahu a’lam.