Liputan6.com, Jakarta Edward Akbar melalui kuasa hukum, Justiartha Hadiwinata, menanggapi tuntutan Kimberly Ryder soal nafkah mut'ah, idah, hingga madiyah, yang hanya Rp5.000. Menurutnya, itu keputusan majelis hakim.
Justiartha Hadiwinata mengatakan, sah-sah saja Kimberly Ryder mengajukan tuntutan nafkah atas perceraian dengan Edward Akbar. Ia menyebut itu hak pihak penggugat.
Advertisement
"Mengenai nafkah yang diminta sama penggugat (Kimberly) Rp5.000 itu mah sah-sah saja," kata Justiartha Hadiwinata di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
"Ya mau minta Rp5.000, Rp50.000, Rp5 juta, Rp5 miliar juga silakan. Karena nanti yang bakal mengabulkan hakim," ia menambahkan.
Gugatan Kimberly Tidak Sulit
Di kesempatan berbeda, Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder mengungkap alasan klien menuntut nafkah Rp5.000 kepada Edward Akbar. Ia menyebut Kimberly Ryder tak ingin memberatkan pihak seberang.
"Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp5.000 kok masing-masing Rp1.000 rupiah," ungkap Machi Ahmad.
Advertisement
Pernyataan Kimberly Ryder
Kimberly Ryder mengaku tak butuh apa-apa atas perceraian ini. Ia hanya berharap Edward Akbar bertanggung jawab kepada anak-anak. "Jadi, aku enggak butuh apa-apa untuk diri aku. Yang penting adalah tanggung jawab Edward terhadap anak-anak saya," cetus Kimberly Ryder.
Gugat Cerai 12 Juli 2024
Sebagai informasi, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada 2018. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak. Kebersamaan mereka kini diterpa prahara.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli 2024 melalui kuasa hukumnya secara e-court. Gugat cerai itu terdaftar dalam nomor perkara 916/Pdtg/2024/PAJP.
Advertisement