Liputan6.com, Jakarta - Terdapat beberapa hal yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib seperti karena melakukan hubungan suami-istri, mimpi basah, keluar mani sebab faktor tertentu, dan lain-lain.
Sementara bagi yang memiliki hadas kecil wajib untuk berwudhu. Keharusan berwudhu baik sebelum melaksanakan ibadah wajib maupun sunnah.
Mandi wajib dan berwudhu merupakan contoh bentuk taharah atau bersuci. Sebagaimana dasar hukum taharah salah satunya terdapat dalam QS. Al Maidah ayat 6 yang artinya:
Baca Juga
Advertisement
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah".
Selanjutnya yang sering menjadi pertanyaaan tentang mandi wajib atau mandi junub, apakah sekaligus bisa membersihkan diri dari hadas kecil?
Misalnya jika dicontohkan dalam praktik keseharian setelah mandi wajib apakah seseorang dapat melaksanakan sholat tanpa berwudhu terlebih dahulu?
Saksikan Video Pilihan ini:
Pendapat Para Ulama
Mengutip dari laman NU Online, Pendapat beberapa ulama seperti Abu Bakar bin Al-Araby yang dikutip oleh al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi-nya menyampaikan sebagaimana berikut:
قال أبو بكر بن العربي إنه لم يختلف العلماء أن الوضوء داخل تحت الغسل وأن نية طهارة الجنابة تأتي على طهارة الحدث وتقضي عليها لأن موانع الجنابة أكثر من موانع الحدث
Artinya: "Abu Bakar bin al-Araby berkata bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalahan wudu yang telah termasuk dalam mandi. Dan sesungguhnya niat menyucikan janabah itu menyempurnakan niat menyucikan hadas sekaligus menggugurkan menyucikan hadas (wudu). Karena hal-hal yang mencegah janabah itu lebih banyak daripada hal-hal yang mencegah hadas.”
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab mengatakan bahwa boleh tidak berwudu setelah mandi janabah karena sudah termasuk dalam mandi tersebut. Walaupun Imam Nawawi menyebutkan tiga pendapat lain, namun beliau mengatakan bahwa pendapat ini yang paling sahih. Ibnu Umar pernah bercerita bahwa Nabi pernah ditanya terkait wudhu setelah mandi junub.
قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ وَأَيُّ وُضُوْءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ رَوَاهُ بْنُ أَبِي شَيْبَة
Artinya: “Ibnu Umar berkata: ketika Rasulullah saw. ditanya terkait wudhu setelah mandi, (beliau menjawab) adakah wudhu yang lebih umum daripada mandi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Advertisement
Mandi Wajib Sudah Mencakup Wudhu
Dalam hadis riwayat Ibnu Umar tersebut secara langsung menjelaskan bahwa kedudukan mandi lebih umum daripada wudhu. Artinya, ketika seorang telah melakukan mandi junub, maka itu sekaligus mencakup wudhu.
Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ meriwayatkan sebuah hadis bahwa Rasulullah saw pernah melakukan sholat tanpa berwudu setelah mandi junub.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Artinya: “Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan sholat dua rakaat dan sholat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudunya setelah mandi.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi. Redaksi “kâna” yang disusul dengan fi‘il mudlâri‘ sebagaimana yang digunakan Siti Aisyah dalam riwayat di atas menunjukkan arti kontinuitas atau sering Nabi melakukan hal tersebut.
Bahkan Aisyah menambahi bahwa dia tidak pernah melihat Nabi berwudu setelah mandi junub. Sehingga bisa disimpulkan bahwa selama dalam pengamatan Aisyah, Nabi selalu melakukan sholat tanpa berwudhu setelah mandi junub.
Dalam redaksi hadis lain riwayat Ibnu Majah juga disebutkan dengan kata yang jazim:
كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
Artinya: “Nabi tidak pernah berwudhu setelah mandi janabah."