Liputan6.com, Jakarta Dalam sidang perdana kasus korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkap bukti aliran dana ke rekening Sandra Dewi.
Ada uang Rp3 miliar yang diduga hasil korupsi timah mengalir ke rekening Sandra Dewi. Uang miliaran ini konon dari pihak smelter swasta yang ingin kerja sama dengan perusahaan BUMN, PT Timah Tbk.
Advertisement
“Terdapat empat kali transaksi ke rekening Harvey dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Salah satunya mengalir ke rekening Sandra Dewi sebesar Rp3 miliar,” kata jaksa dalam persidangan.
Lebih lanjut jaksa menyebut uang miliaran ini diduga digunakan Sandra Dewi untuk belanja beragam barang mewah, termasuk 88 tas branded dan 141 perhiasan yang kini telah disita.
Misteri Safe Deposit Box
News Liputan6.com melansir laporan jurnalis merdeka.com, Rahmat Baihaqi, Rabu (14/8/2024), mengabarkan, jaksa menemukan bukti Sandra Dewi memiliki safe deposit box di salah satu bank swasta. Isinya, uang asing 400.000 dolar AS serta sejumlah logam mulia.
“Menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan safe deposit box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih USD 400.000,” urainya.
Advertisement
Logam Mulia Sandra Dewi
“Satu buah UBS gold bar dengan berat 3 gram fine gold, satu buah logam mulia fine gold 100 gram satu buah logam mulia bar dengan berat 100 gram dan 1 buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram,” jaksa merinci.
JPU mendakwa Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin merugikan negara Rp300 triliun atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Dakwaan Diungkap Dalam Sidang
Dakwaan ini diungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
“(Laporan hasil audit) nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” demikian jaksa membacakan surat dakwaannya.
Advertisement