Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Lakukan Investigasi

Mahasiswi PPDS anestesi Undip diduga bunuh diri (bundir) lantaran tak kuat dengan perundungan atau bullying yang dialami setiap hari.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 15 Agu 2024, 13:59 WIB
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta Dunia pendidikan dokter membawa kabar duka setelah mahasiswi program pendidikan dokter spesialis anestesi Universitas Diponegoro atau PPDS Anestesi Undip dr. Aulia Risma Lestari meninggal dunia.

Dokter muda RSUD Kardinah Tegal itu diduga bunuh diri (bundir) lantaran tak kuat dengan perundungan atau bullying yang dialami selama menjalani PPDS.

Perempuan 30 tahun itu ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024 diduga usai menyuntikkan obat bius ke dalam tubuhnya.

Terkait kasus ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril angkat bicara.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes. Walau demikian Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini.

“Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bundir untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada hasilnya,” kata Syahril dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Dia menambahkan, walau PPDS ini program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.

“Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di RS Kariadi. Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini.”


Penghentian Sementara Kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi

Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi. Foto: Twitter @bambangsuling11.

Akibat kejadian ini, Kemenkes memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi.

Penghentian dilakukan Kemenkes RI lewat surat nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi.

“Yth. Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi di Semarang. Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr. Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro,” kata surat yang ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, Rabu, 14 Agustus 2024.

“Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP. Penghentian program studi sementara tersebut terhitung mulai tanggal surat ini keluarkan.”


Tujuan Penghentian Sementara Kegiatan PPDS Anestesi Undip

Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi. Foto: X @bambangsuling11.

Syahril menambahkan, penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip bertujuan memberi waktu untuk pelaksanaan investigasi.

“Pengehentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik. Termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada.”

“Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS. Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) bila ada dokter senior yang melakukan praktik bullying yang berakibat kematian,” ujar Syahril.


Kronologi Kejadian

Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi. Foto: X @bambangsuling11.

Sebelumnya, kabar bunuh diri mahasiswi PPDS anestesi Undip merebak lewat utas Twitter @bambangsuling11.

Dalam utas itu disebut bahwa korban adalah mahasiswi PPDS semester lima dan dugaan perundungan diketahui dari buku harian pribadinya.

“Yang meninggal sudah semester lima, tapi ditemukan buku harian selama PPDS (indikasi bullying).”

Dijelaskan pula bahwa pihak PPDS Anestesi Undip berusaha menutupi kejadian ini dengan menyebut korban sering menyuntikkan obat itu ke tubuhnya karena sakit saraf kejepit.

“Namun dari hasil pemeriksaan ditemukan buku harian korban yang menyebut korban tak kuat menahan perundungan hingga akhirnya bundir.”

Penulis utas dengan nama pengguna X, Jo, mengaku tidak mengenal korban. Namun, ia dan beberapa rekan berjanji akan mengungkap kasus ini.

“Saya tidak mengenal korban, tapi saya dan beberapa rekan malam ini berjanji bakal kejar pelaku perundungannya sampai bisa diberi hukuman setimpal. Saya memohon bantuan doa dan RT-nya teman-teman semua agar tak ada lagi tempat untuk pelaku bully.”

Jo pun mengatakan bahwa korban tewas di kamar kosnya di Jalan Lempongsari Kota Semarang pada Senin 12 Agustus 2024.

Dari hasil pemeriksaan, korban suntik diri sendiri sehari sebelumnya menggunakan obat bius yang hanya bisa diakses oleh dokter anestesi atau program dokter spesialis anestesi.

 


KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya