Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria mengalami kerugian hingga Rp1,1 Miliar akibat kena tipu penelepon misterius. Polisi pun mengungkap modus pelaku hingga sang pria jadi korban penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, uang diberikan secara bertahap dari tahun 2018 sampai Juli 2024 hingga mencapai Rp1,1 Miliar.
Advertisement
"Untuk besarannya paling kecil Rp100.000 untuk yang paling besar Rp7.000.000," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Ade Safri menerangkan, Jun alias Junaidi (56) awalnya menerima telepon dari seseorang yang mengklaim mengenal dekat keluarganya. Kala itu, kata dia, korban ditawarkan menjadi investor penjual minuman.
"Namun nyatanya fiktif," ujar Ade Safri.
Dia menjelaskan, penelepon juga menjanjikan sertifikat ruko di wilayah Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Guna menyakinkan, pelaku mengirimkan sertifikat ruko yang berada di Tebet untuk meyakinkan korban.
"Padahal sertifikat tersebut pelaku dapatkan dari Google," papar Ade Safri.
Kepada korban, lanjut dia, pelaku beralasan sedang sakit dan dirawat di ruang ICU. Hal ini agar membuat korban merasa iba dan mentransfer uang. Selain itu, pelaku juga beralasan memiliki utang dan meminta bantuan ke korban untuk membayarkannya
"Pelaku sering meminta uang untuk operasional ruko. Pelaku sering meminta uang untuk kehidupan sehari," terang Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, pelaku mengancam korban jika tidak memberikan uang, maka akan dicari orang.
"Karena korban dijadikan penjamin oleh pelaku atas hutangnya si pelaku. Tak hanya itu, pelaku mengancam akan bunuh diri bila tidak diberikan uang," ucap dia.
Sadar Jadi Korban Penipuan
Belakangan, Junaidi menyadari telah menjadi korban penipuan. Apalagi, kata Ade Safri, setelah korban mendatangi rumah dan ruko sesuai dengan alamat yang diberikan oleh si penelepon.
"Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif," ucap Ade.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tercatat dengan nomor : LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berbekal laporan itu, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi untuk mencari pelakunya.
Advertisement
Pelaku Sudah Ditahan
Hingga akhirnya terungkaplah pelaku berinisial ATW (33) berhasil ditangkap di daerah Patung Pemuda Parepare, Sulawesi Selatan pada 13 Agustus 2024 kemarin.
"Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas Ade Safri.
Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.