Sudah Berlaku, Bikin SIM Kini Pakai NIK KTP

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Diketahui keputusan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Agu 2024, 14:45 WIB
Warga perpanjang SIM A dan SIM C saat Pelayanan SIM Keliling di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor, Sabtu (5/11/2022). Polresta Bogor Kota telah mempersiapkan beberapa titik lokasi pelayanan di wilayah Kota Bogor, warga hanya perlu membawa SIM A/C asli yang hendak diperpanjang masa berlakunya dan menyertakan fotocopy E-KTP. (Liputan6.com/Magang/Aida Nuralifa)

Liputan6.com, Jakarta Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Dengan adanya SIM, seseorang diakui secara legal telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP. Diketahui keputusan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024.

Format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Kemudian juga mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

 

“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Kamis (15/8/2024).

Sementara itu, bagi pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apa pun dalam menanggapi perubahan tersebut saat ini. Mengingat penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru,” katanya.

Nomor SIM Sesuai dengan NIK KTP

Melalui pernyataan tersebut dapat dipastikan bahwa perubahan nomor SIM sesuai dengan NIK KTP tidak harus dilakukan saat ini. Melainkan, secara bertahap akan berubah ketika pengguna SIM akan memperpanjang masa berlakunya dan mengikuti format yang terbaru.

Selain bermanfaat untuk mendukung pengguna SIM di luar negeri perubahan ini juga bertujuan untuk mempermudah pendataan. Sehingga, SIM akan menjadi setara seperti dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis NIK.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data sehingga lebih mudah,” katanya.   


Polri Akan Ubah Tampilan SIM, Ini Alasannya

Gambaran SIM A format terbaru yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024. (Liputan6.com/web/Indonesia Baik)

Korlantas Polri mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dikeluarkan ke depan.

Hal itu dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional.

"Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data," tutur Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Menurut Yusri, perubahan tampilan SIM dilakukan karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia. Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.

"Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan," ungkap Yusri.

 


SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP," jelas Yunus, dikutip Jumat (21/6/2024).

 


Single Data

Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Sebelumnya, rencana nomor SIM menggunakan NIK KTP ini juga untuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Selain itu, hal tersebut juga untuk mencegah pembuatan SIM ganda.

Yusri menambahkan, sistem NIK sudah bagus karena setiap warga negara cuma punya satu. Kata dia bahkan bayi baru lahir langsung mendapatkan NIK. Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya