Selebgram Angela Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual-Beli Tas Branded

Polisi menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada 2017. Kasus penipuan berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Agu 2024, 14:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, selebgram Angela Lee menjadi tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded. (Liputan6.com/ Ady

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Angela Lee terseret kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded. Buntut kejadian ini, Angela Lee ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama saudari AC alias AL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada 2017 lalu. Kasus penipuan berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI. Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.

"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia.

Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee pembayarannya bagus maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur.

"Ada yang 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali," ujar dia.

Ade menyebut, total tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif.


Pembayaran Angsuran Mandek

Selebgram Angela Lee menjadi tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded. (Liputan6.com/Abdillah)

Ade mengatakan, Angela Lee mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, saat angsuran justru pembayaran mandek.

"Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, korban berusaha melakukan penagihan. Namun, tidak membuahkan hasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.

"Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai 5 kali angsuran. Namun AC hanya membayar angsuran pertama saja kepada FI dan angsuran berikutnya tidak dibayar dan digadaikan sesuai dengan harga yang dibeli dari korban," ucap dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya