Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.
Merespons hal itu, Cak Imin mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar olehnya. Apalagi, hal itu sudah dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Advertisement
"Kan saya sudah dibawa ke MKD kan, kan tidak ada aturan yang saya langgar," kata Cak Imin di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024 (Timwas Haji DPR RI 2024).
Dalam laporannya, NCW memuat sejumlah bukti bahwa Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar membawa istrinya, Rustini Murtadho ikut serta dalam Timwas Haji yang notabene dibiayai negara.
Aktivis NCW Dony Manurung menyebut, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja.
Pihaknya mencatat, Ketua Umum PKB itu diduga setiap tahun membawa istrinya pergi haji sebagai Timwas sejak 2022.
"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas haji," ujar Dony di Gedung KPK, Jakarta, melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2024).
Mahasiswa Laporkan Cak Imin ke KPK
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/8/2024).
Laporan yang dilayangkan lantaran Cak Imin diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI.
"Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," ujar Koordinator Aksi Karim Tjendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Menurut dia, para pendemo menyerahkan penuh proses hukum atas laporan tersebut serta mendukung KPK segera melakukan penangkapan terhadap Cak Imin, jika memang terbukti bersalah.
Karim beserta rekannya menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas Haji DPR RI.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung KPK untuk segera menangkap Cak Imin atas perbuatannya tersebut.
"Mendukung KPK untuk menangkap Saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan Saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara," papar Karim.
Proses pelaporan Cak Imin juga diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Sepanjang aksi berjalan, mahasiswa terus meneriakkan nama Cak Imin seraya melakukan pembakaran poster dan ban di lokasi demonstrasi. Meski sempat memanas, aksi berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri pada sore hari.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement