Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 85,1 triliun.
Adapun besaran tersebut disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.
Advertisement
Sebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut, hasil pembahasan pun telah disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
"Berdasarkan hasil rapat badan anggaran bersama eksekutif bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp85.190.596.577.676," kata Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Raperda Bakal Disahkan 20 Agustus 2024
Menurut Prasetyo, Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna 20 Agustus 2024.
"Disetujui bahwa pelaksanaan persetujuan bersama antara DPRD DKI Jakarta dan Pj Gubernur mengenai rencana Perubahan APBD 2024 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 20 Agustus 2024," katanya.
Advertisement